Advertisement
KPK Buka Rekrutmen Juru Bicara, Ini Persyaratannya
Kantor KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membuka program rekrutmen "Indonesia Memanggil" untuk posisi Spesialis Humas Utama, Juru Bicara (Jubir) KPK.
Melansir dari laman resmi KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN dan Non ASN serta memiliki kapakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi Spesialis Humas Utama - Juru Bicara.
Advertisement
Pendaftaran ini dimulai pada tanggal 8-21 Agustus 2020 melalui laman https://ppm-rekrutmen.com/kpk. Berikut beberapa persyaratan pendaftaran jubir KPK:
Ketentuan umum
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendatar 1 (satu) kali.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://ppm-rekrutmen.com/kpk.
- Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Bagi Pelamar yang pernah mengirimkan lamaran, diwajibkan memperbaharui lamar dengan melakukan registrasi online melalui situs web.
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh PPM Manajemen.
- Seluruh kegiatan seleksi diselenggarakan di Jakarta.
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan melalui web.
- Hanya calon pelamar terbaik dan memenuhi kualifikasi secara keseluruhan yang lolos dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil mengikuti proses selanjtnya.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Berkas dokumen yang diperlukan untuk ASN:
- E-KTP
- Ijazah asli atau surat keterangan lulus asli
- Surat pernyataan tak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatf dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 Surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK/PyB yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- Surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin yag ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- SK pangkat terakhir
- Penilaian Prestasi kerja PNS dua tahun terakhir.
Berkas dokumen yang diperlukan untuk non-ASN:
- E-KTP
- Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus Asli
- Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
Itulah persyaratan pendaftaran jubir KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober, Ini Sejarah Halloween
Advertisement
Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Menapak Tiga Bukit: Mahasiswa UKDW Gali Jejak Arsitektur Nusantara
- Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga Bolong Tertimpa Pohon
- Ahli Gizi Beberkan Jumlah Kentut Normal Tiap Hari
- Viral Bumbu Ekstrak Daging Babi, Ajinomoto: Tidak Dijual di Indonesia
- Jateng Jadi Incaran Investasi Pakistan Sektor Pendidikan dan Kesehatan
- RSV Mengintai Bayi di Bawah Dua Tahun, Ini Penjelasan Dokter IDAI
- Van Gastel: Rumput dan Lampu SSA Bikin PSIM Susah Main Maksimal
Advertisement
Advertisement



