Advertisement
KPK Buka Rekrutmen Juru Bicara, Ini Persyaratannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membuka program rekrutmen "Indonesia Memanggil" untuk posisi Spesialis Humas Utama, Juru Bicara (Jubir) KPK.
Melansir dari laman resmi KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN dan Non ASN serta memiliki kapakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi Spesialis Humas Utama - Juru Bicara.
Advertisement
Pendaftaran ini dimulai pada tanggal 8-21 Agustus 2020 melalui laman https://ppm-rekrutmen.com/kpk. Berikut beberapa persyaratan pendaftaran jubir KPK:
Ketentuan umum
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendatar 1 (satu) kali.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://ppm-rekrutmen.com/kpk.
- Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Bagi Pelamar yang pernah mengirimkan lamaran, diwajibkan memperbaharui lamar dengan melakukan registrasi online melalui situs web.
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh PPM Manajemen.
- Seluruh kegiatan seleksi diselenggarakan di Jakarta.
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan melalui web.
- Hanya calon pelamar terbaik dan memenuhi kualifikasi secara keseluruhan yang lolos dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil mengikuti proses selanjtnya.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Berkas dokumen yang diperlukan untuk ASN:
- E-KTP
- Ijazah asli atau surat keterangan lulus asli
- Surat pernyataan tak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatf dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 Surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK/PyB yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- Surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin yag ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- SK pangkat terakhir
- Penilaian Prestasi kerja PNS dua tahun terakhir.
Berkas dokumen yang diperlukan untuk non-ASN:
- E-KTP
- Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus Asli
- Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
Itulah persyaratan pendaftaran jubir KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement