Advertisement
Ngomong Obat Covid-19 Tanpa Dasar Ilmiah, Anji & Hadi Pranoto Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Musisi Edian Aji Prihartanto atau lebih beken dengan nama Anji akhirnya harus berurusan dengan hukum karena mewawancarai Hadi Pranoto, pria yang mengaku menemukan obat Covid-19 tanpa dasar ilmiah yang jelas.
Cyber Indonesia melaporkan Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji atas dugaan penyebaraan berita bohong.
Advertisement
BACA JUGA: Bukit di Sleman Digunduli demi Proyek Perumahan, Ini Kata Pakar Lingkungan & Bencana
Dalam wawancara di akun Youtube miliknya, Anji mewancarai Hadi yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
“Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji,” kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Muannas dan organisasi yang dia pimpin menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi. Pertama adalah soal swab test dan rapid test dalam penanganan virus Corona.
BACA JUGA: Video Anji dan Hadi Pranoto Bikin Kementerian Kesehatan Angkat Bicara
“Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10.000 hingga Rp20.000," sambungnya.
Politilus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mengatakan Hadi juga berbicara soal penemuan obat Covid-19. Ujaran Hadi akan merugikan banyak pihak.
“Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif,” kata Muannas.
Laporan terssbut teregistrasi dalam nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri dan terlapor atas nama Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Pasal yang digunakan yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
Advertisement

Baru Saja Bebas, Pemuda 19 Tahun Asal Umbulharjo Masuk Bui Lagi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- SiberMu Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Teknologi di Era Digital
- 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Makan Bergizi Gratis
- Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Pusat Logistik dan Pemasaran Desa
- Warga Sleman Bisa Buat Paspor Lebih Cepat di Mall Pelayanan Publik
- Pameran Rekam Jejak Buka FKY 2025 di TBEG
- Honda Scoopy x Kuromi Limited Edition Resmi Hadir di Yogyakarta
- Pengusaha Tionghoa Nilai Iklim Investasi Jateng Kondusif
Advertisement
Advertisement