Advertisement
Ngomong Obat Covid-19 Tanpa Dasar Ilmiah, Anji & Hadi Pranoto Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Musisi Edian Aji Prihartanto atau lebih beken dengan nama Anji akhirnya harus berurusan dengan hukum karena mewawancarai Hadi Pranoto, pria yang mengaku menemukan obat Covid-19 tanpa dasar ilmiah yang jelas.
Cyber Indonesia melaporkan Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji atas dugaan penyebaraan berita bohong.
Advertisement
BACA JUGA: Bukit di Sleman Digunduli demi Proyek Perumahan, Ini Kata Pakar Lingkungan & Bencana
Dalam wawancara di akun Youtube miliknya, Anji mewancarai Hadi yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
“Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji,” kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Muannas dan organisasi yang dia pimpin menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi. Pertama adalah soal swab test dan rapid test dalam penanganan virus Corona.
BACA JUGA: Video Anji dan Hadi Pranoto Bikin Kementerian Kesehatan Angkat Bicara
“Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10.000 hingga Rp20.000," sambungnya.
Politilus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mengatakan Hadi juga berbicara soal penemuan obat Covid-19. Ujaran Hadi akan merugikan banyak pihak.
“Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif,” kata Muannas.
Laporan terssbut teregistrasi dalam nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri dan terlapor atas nama Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Pasal yang digunakan yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement