Advertisement
Ngomong Obat Covid-19 Tanpa Dasar Ilmiah, Anji & Hadi Pranoto Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Musisi Edian Aji Prihartanto atau lebih beken dengan nama Anji akhirnya harus berurusan dengan hukum karena mewawancarai Hadi Pranoto, pria yang mengaku menemukan obat Covid-19 tanpa dasar ilmiah yang jelas.
Cyber Indonesia melaporkan Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji atas dugaan penyebaraan berita bohong.
Advertisement
BACA JUGA: Bukit di Sleman Digunduli demi Proyek Perumahan, Ini Kata Pakar Lingkungan & Bencana
Dalam wawancara di akun Youtube miliknya, Anji mewancarai Hadi yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
“Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji,” kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Muannas dan organisasi yang dia pimpin menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi. Pertama adalah soal swab test dan rapid test dalam penanganan virus Corona.
BACA JUGA: Video Anji dan Hadi Pranoto Bikin Kementerian Kesehatan Angkat Bicara
“Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10.000 hingga Rp20.000," sambungnya.
Politilus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mengatakan Hadi juga berbicara soal penemuan obat Covid-19. Ujaran Hadi akan merugikan banyak pihak.
“Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif,” kata Muannas.
Laporan terssbut teregistrasi dalam nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri dan terlapor atas nama Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Pasal yang digunakan yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement