Advertisement
Kemendagri Minta Masyarakat Ikut Mensukseskan Pilkada
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO/KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kecuali Provinsi Aceh dan DKI Jakarta, pilkada serentak 2020 akan digelar di Indonesia. Pilkada serentak akan berlangsung di 32 dari 34 provinsi di Indonesia.
Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori meminta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dapat disukseskan masyarakat di 270 daerah sebagai bagian dari agenda nasional.
Advertisement
"Pilkada serentak 2020 sebagaimana diketahui ada di 270 daerah, kecuali di Aceh dan DKI Jakarta yang tidak ada, yang 32 provinsi itu semua ada Pilkada. Itu merupakan agenda nasional, atau ada juga yang menyebut program strategis nasional, dan itu harus dilaksanakan dan disukseskan," ujar Hudori dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7) pagi.
BACA JUGA : KPU Temukan Ribuan Calon Pemilih Pilkada Gunungkidul
Hudori mengimbau agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dapat dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi, sebagaimana amanat sistem demokrasi di Republik Indonesia.
Tak kalah penting, pesta demokrasi yang berbeda dengan kondisi normal pada umumnya ini juga harus mengedepankan protokol kesehatan untuk menjamin keselamatan bersama.
"Prinsip demokrasi yang saya maksud ini, bisa saja, supaya nanti bisa melahirkan pemimpin daerah yang berkomitmen antara lain, berkualitas, di satu sisi harus memperhatikan protokol kesehatan," kata Hudori.
"Yang penting yang ingin saya sampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," tambahnya.
Sebelumnya, Sekjen Kemendagri mengisi bimbingan teknis pendidikan politik Partai Golkar, bertema Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Pilkada Serentak 2020 di Pullman Hotel Jakarta, Sabtu (25/07/2020) malam.
BACA JUGA : PPP Merapat, Partai Pendukung Suharsono-Totok di Pilkada
Hudori juga meminta dukungan kepada semua pihak agar agenda besar di 270 daerah itu dapat berjalan dengan sukses.
Pembatasan Pemilih di TPS
Satu hal yang menonjol dari pilkada kali ini adalah pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS.
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat serta penyelenggara pemilu telah menyepakati pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang untuk Pilkada 2020.
Sementara itu, Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi mengusulkan untuk mengurangi jumlah maksimal pemilih yang berada di TPS pada pilkada yang digelar 9 Desember mendatang.
"Jumlah maksimal harus dikurangi dari 500 menjadi 350 di sejumlah TPS. Hal ini perlu ditinjau kembali," kata Jojo Rohi dalam diskusi terkait Pilkada 2020 melalui daring, Jumat (24/7/2020).
Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir kerumunan orang atau antrean di TPS saat pemilihan langsung diselenggarakan. Meski begitu, dia tak menampik bahwa pengurangan jumlah maksimal tersebut dapat memunculkan konsekuensi baru, seperti penambahan jumlah TPS.
"Memang konsekuensi pengurangi jumlah pemilih adalah penambahan TPS. Tapi kalau untuk tujuan melindungi warga negara saya pikir itu menjadi hal yang diutamakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Makan Bergizi di Sleman Belum Sasar Lansia dan Difabel
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Makanan Khas Italia yang Tak Kalah Lezat dari Pizza
- PLN Teken PJBTL 1.800 MVA untuk Kawasan Industri Jabar-Jateng
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Jateng Dinilai Punya Potensi Besar Kembangkan Ekonomi Syariah
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
- Daftar Makanan Sehat untuk Atasi Lemak Perut di Usia Menopause
- 2 Kerangka di Kwitang Teridentifikasi, Mereka Hilang Saat Kerusuhan
Advertisement
Advertisement



