Advertisement

Jangan Tinggalkan Struk di ATM, jika Tidak Ingin Hal Ini Terjadi...

Newswire
Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jangan Tinggalkan Struk di ATM, jika Tidak Ingin Hal Ini Terjadi... Ilustrasi pengunjung melintas didepan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). - Bisnis Indonesia/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, PALEMBANG - Pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah melakukan penyelidikan terkait pembobolan rekening di tiga bank plat merah yang dilakukan oleh kawanan Aziz, 36 dan Mujianto, 34.

Penyelidikan terhadap kawanan pembobol yang menguras rekening di tiga bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kerugian mencapai ratusan juta itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Sumsel.

Advertisement

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, mengatakan para komplotan itu bisa mendapatkan identitas para korbannya dengan cara memungut struk.

"Struk-struk hasil transaksi yang ditinggalkan di sebuah ATM mereka pungut," ujar Suryadi, Jumat (24/72020).

Komplotan itu bisa memperoleh nomor rekening dan sisa jumlah saldo milik nasabah, dia menyebut, itu dari struk yang diperoleh tersebut. Mengetahui saldo dalam jumlah besar, para pelaku ini langsung mengambilnya.

"Setelah dapat struk yang saldo dalam jumlah besar, barulah para pelaku mencari data nasabah," kata dia.

Untuk mendapatkan data-data itu, lanjut dia, komplotan ini mencarinya dari data pemilih pada website milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, mereka menduplikasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

"Berhasil menduplikasi KTP, para pelaku ke bank dan membawa bukti rekening yang sebelumnya telah dipalsukan guna mencairkan uang. Di bank, mereka ngakunya ketinggalan kartu ATM. Data-data yang mereka bikin seolah persis, makanya pihak bank percaya," tutup dia.

Untuk diketahui, mereka telah membobol rekening pada tiga bank plat merah. Total kerugian korban di Bank Lampung mencapai Rp 70 juta, lalu Bank Sumsel Babel sebesar Rp 116 juta, dan terakhir Bank Sultra di Kendari sebesar Rp 120 juta.

Kawanan ini ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel di rumahnya masing-masing pada 18 Juli 2020 lalu. Aziz di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sementara Mujianto di Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement