Awas, Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Dipidana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Mahfud menyebut para jenderal yang terlibat tidak hanya diberikan sanksi adminstratif melainkan juga sanksi pidana.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud melalui keterangan resmi, Senin (20/7/2020).
Pekan lalu, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot tiga jenderal bintang satu dan dua. Mereka diduga terlibat dalam kasus lolosnya buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Mereka yang dicopot adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Mahfud MD mengapresiasi langkah yang telah diambil Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat. Mahfud berharap agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti ada oiknum yang melakukan pelanggaran terkait kasus Djoko Tjandra.
“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segera diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," terang Mahfud.
Dalam rapat terbatas tersebut hadir sejumlah instansi, yaitu Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung diwakili JAM Pidsus, Mabes Polri diwakili Kabareskrim, dan Badan Intelijen Negara diwakili Deputi I BIN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Advertisement