Advertisement
Awas, Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Dipidana
Data Djoko Tjandra di interpol - interpol.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Mahfud menyebut para jenderal yang terlibat tidak hanya diberikan sanksi adminstratif melainkan juga sanksi pidana.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud melalui keterangan resmi, Senin (20/7/2020).
Pekan lalu, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot tiga jenderal bintang satu dan dua. Mereka diduga terlibat dalam kasus lolosnya buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Mereka yang dicopot adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Mahfud MD mengapresiasi langkah yang telah diambil Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat. Mahfud berharap agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti ada oiknum yang melakukan pelanggaran terkait kasus Djoko Tjandra.
“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segera diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," terang Mahfud.
Dalam rapat terbatas tersebut hadir sejumlah instansi, yaitu Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung diwakili JAM Pidsus, Mabes Polri diwakili Kabareskrim, dan Badan Intelijen Negara diwakili Deputi I BIN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





