Advertisement
Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga yang terdiri atas badan, komite, satuan tugas dan tim, yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden.
Pembubaran berdasarkan Perpres 82/2020. Melalui perpres ini, Jokowi sekaligus membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite ini bertanggungjawab langsung kepada presiden. Seiring pembubaran 18 lembaga tersebut, tugas dan fungsinya akan dialihkan kepada kementerian maupun komite yang baru dibentuk ini.
Advertisement
“Tugas dan fungsi dari Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha,Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat ASEAN akan dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional,” bunyi Pasal 19 ayat 2 Perpres 82/2020, dikutip Senin (20/7/2020) oleh INews.id--jaringan Harianjogja.com.
Berikut 18 lembaga yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres 86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasakan Perpres 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999 dan diatur kembali di Keppres 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan, terakhir diatur dalam Keppres 28/2010.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres 22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : INews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Bantul Gencarkan Upaya Menjaga Ikan Lokal
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 16 Oktober 2025
- Kuntulgunung Berpotensi Bikin Paket Wisata Terpadu Selatan DIY
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 16 Oktober 2025
- Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan Sita Lahan Sawit Ilegal
Advertisement
Advertisement