Advertisement
Ini Syarat Jual-Beli Hewan Kurban di Jakarta saat Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para penjual hewan kurban di Jakarta untuk mematuhi syarat jual-beli saat pandemi Covid-19.
Anies lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Minggu (19/7/2020), menegaskan pedagang hewan kurban yang ramai menjelang Iduladha perlu memahami syarat dan ketentuan menjual hewan kurban.
Advertisement
BACA JUGA : Penyembelihan Hewan Kurban di Jogja Harus Ajukan Izin
Hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki izin pemasukan ternak yang dapat diurus di PTSP wali kota secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id dengan memiliki kelengkapan sebagai berikut:
1.KTP pemohon
2.NPWP
3.SIUP/NIB/surat keterangan dari daerah asal
4.Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal
5.Laporan teknis (jenis, jumlah, transportasi hewan dan lokasi yang dituju).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
Advertisement
Advertisement