Advertisement

Ini Syarat Jual-Beli Hewan Kurban di Jakarta saat Pandemi

Nancy Junita
Senin, 20 Juli 2020 - 11:47 WIB
Sunartono
Ini Syarat Jual-Beli Hewan Kurban di Jakarta saat Pandemi Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa Kesehatan hewan kurban yang dijual di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/8). Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang tersebut layak dijual dan dikonsumsi masyarakat. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para penjual hewan kurban di Jakarta untuk mematuhi syarat jual-beli saat pandemi Covid-19.

Anies lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Minggu (19/7/2020), menegaskan pedagang hewan kurban yang ramai menjelang Iduladha perlu memahami syarat dan ketentuan menjual hewan kurban.

Advertisement

BACA JUGA : Penyembelihan Hewan Kurban di Jogja Harus Ajukan Izin 

Hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki izin pemasukan ternak yang dapat diurus di PTSP wali kota secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id dengan memiliki kelengkapan sebagai berikut:

1.KTP pemohon

2.NPWP

3.SIUP/NIB/surat keterangan dari daerah asal

4.Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal

5.Laporan teknis (jenis, jumlah, transportasi hewan dan lokasi yang dituju).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS

Bantul
| Minggu, 11 Mei 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement