Advertisement

Pilkada 2020: Mendagri Larang Konvoi dan Pawai Kampanye

Rayful Mudassir
Minggu, 19 Juli 2020 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
Pilkada 2020: Mendagri Larang Konvoi dan Pawai Kampanye Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6) - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pilkada 2020 akan digelar akhir tahun,secara serentak di ratusan daerah di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tahapan Pilkada serentak 2020 tak boleh diiringi dengan konvoi para pendukung pasangan calon.

Pernyataan itu disampaikan dalam saat Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020).

Advertisement

Baca juga: Sepeda Brompton Khusus Petugas Medis di Inggris Hilang, Terlacak Dijual di Indonesia

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” katanya.

Tito meminta meminta tim sukses padangan calon maupun pendukung memaksimalkan teknologi untuk memberi dukungan. Salah satunya dengan nonton bersama di posko pemenangan. Langkah ini untuk mencegah kerumunan massa berlebihan.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping dua orang, yang lainnya nobar [nonton bareng] saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.

Baca juga: Jatuh dari Lantai 2 Pasar Beringharjo, Seorang ODGJ Patah Tulang

Mendagri menekankan agar Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19. Dia meminta seluruh peserta menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

Adapun masa kampanye akan dimulai pada 26 September - 5 Desember 2020. Para calon kepala daerah dapat berkampanye melalui media digital maupun spanduk.

“Saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian."

Adapun pada Pilkada 2020 penyelenggara menerapkan standar kesehatan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menambah anggaran bagi KPU dan Bawaslu mencapai Rp5,1 triliun untuk penanganan Corona.

Dana tersebut termasuk penyediaan alat pelindung diri seperi masker, cairan pembersih tangan, pelindung wajah, dan pemeriksaan tes cepat atau rapid test bagi penyelenggara.

Selain itu, pemerintah dan penyelenggara Pilkada juga menambah tempat pemungutan suara (TPS). Semula satu TPS untuk 800 pemilih. Kini jumlah TPS bertambah setelah ditetapkan tiap lokasi pemilihan hanya untuk 500 pemilih.

Tak kalah penting, Mendagri juga meminta penyelenggara untuk memperhatikan dan mengatur masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Misalnya dengan mengatur jam tertentu bagi calon pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement