Pilkada 2020: Mendagri Larang Konvoi dan Pawai Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pilkada 2020 akan digelar akhir tahun,secara serentak di ratusan daerah di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tahapan Pilkada serentak 2020 tak boleh diiringi dengan konvoi para pendukung pasangan calon.
Pernyataan itu disampaikan dalam saat Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020).
Baca juga: Sepeda Brompton Khusus Petugas Medis di Inggris Hilang, Terlacak Dijual di Indonesia
“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” katanya.
Tito meminta meminta tim sukses padangan calon maupun pendukung memaksimalkan teknologi untuk memberi dukungan. Salah satunya dengan nonton bersama di posko pemenangan. Langkah ini untuk mencegah kerumunan massa berlebihan.
“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping dua orang, yang lainnya nobar [nonton bareng] saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.
Baca juga: Jatuh dari Lantai 2 Pasar Beringharjo, Seorang ODGJ Patah Tulang
Mendagri menekankan agar Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19. Dia meminta seluruh peserta menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.
Adapun masa kampanye akan dimulai pada 26 September - 5 Desember 2020. Para calon kepala daerah dapat berkampanye melalui media digital maupun spanduk.
“Saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian."
Adapun pada Pilkada 2020 penyelenggara menerapkan standar kesehatan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menambah anggaran bagi KPU dan Bawaslu mencapai Rp5,1 triliun untuk penanganan Corona.
Dana tersebut termasuk penyediaan alat pelindung diri seperi masker, cairan pembersih tangan, pelindung wajah, dan pemeriksaan tes cepat atau rapid test bagi penyelenggara.
Selain itu, pemerintah dan penyelenggara Pilkada juga menambah tempat pemungutan suara (TPS). Semula satu TPS untuk 800 pemilih. Kini jumlah TPS bertambah setelah ditetapkan tiap lokasi pemilihan hanya untuk 500 pemilih.
Tak kalah penting, Mendagri juga meminta penyelenggara untuk memperhatikan dan mengatur masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Misalnya dengan mengatur jam tertentu bagi calon pemilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- Ingin Bisnis Franchise? Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Alami Kerugian
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
Advertisement

Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Proyek Tol Jokowi Berpotensi Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Ini Penjelasan BPJT
- Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 44 Persen Jadi 123,8 Juta Orang
- MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK ke Bareskrim
- Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
- Jateng Dapat Penghargaan soal Penanggulangan Terorisme
- Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Soal THR 2023
- KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi Nasdem
Advertisement