Advertisement
BPK Sorot 5 Temuan di Anggaran 2018 Kementerian PUPR , Ini Respons Menteri Basuki
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menindaklanjuti 5 pokok temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan tahun anggaran 2018 lalu.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan hasil tindaklanjut tersebut dalam rapat dengan Komisi V DPR RI bersama Kemendesa PDT, dan Kemenhub.
Advertisement
"Ada 5 pokok temuan BPK dan tindaklanjut yang telah kami lakukan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018. Salah satunya yaitu penertiban penatausahaan persediaan di beberapa satuan kerja," ujar Menteri Basuki di rapat Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/2020).
BACA JUGA : 2 Pegawai BPK Kembalikan Duit Rp700 Juta Terkait Suap
Dari temuan pokok tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan berbagai upaya, antara lain perbaikan database barang milik negara (BMN), penyesuaian pencatatan barang konsumsi dan barang pemeliharaan, dan inventarisasi persediaan.
Temuan pokok kedua yaitu penatausahaan aset tak berwujud yang memadai. Kementerian PUPR menindaklanjut hal ini dengan menelusuri aset tak berwujud yang tidak dapat teridentifikasi.
Temuan pokok ketiga yakni kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal tahun anggaran 2018 senilai Rp52,86 milyar. Dari temuan ini Kemen PUPR telah mengambil langkah yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya telah melakukan penyetoran ke kas negara terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Temuan keempat yaitu penyesuaian realisasi keuangan pekerjaan kontrak tahun jamak dengan kemajuan fisik riil lapangan minimal senilai Rp73,05 milyar dan pertanggungjawaban potensi kelebihan pembayaran senilai Rp26,93 milyar.
Langkah PUPR dalam menindaklanjuti temuan ini yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dan Bina Marga telah melakukan penyetoran ke kas negara terhadap kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik.
BACA JUGA : PEMBANGUNAN BANTUL : Beberapa Proyek DPUPKP Jadi
Temuan pokok kelima adalah kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang pada satuan kerja tanggap darurat permukiman pusat. Tindaklanjut PUPR yaitu Direktorat Jenderal Cipta Karya telah dilakukan koreksi pencatatan aset yang dikeluarkan sebesar Rp88,01 milyar pada laporan keuangan tahun anggaran 2019.
"Dengan langkah tindaklanjut yang dilakukan tersebut, dimana 2018 lalu Kemen PUPR mendapatkan opini wajar dengan pengecualian [WDP] dari BPK, menjadi wajar tanpa pengecualian [WTP] untuk tahun anggaran 2019," ujarnya.
Adapun dalam lima tahun terakhir, Kemen PUPR mendapatkan dua kali opini WDP dari BPK yaitu 2015 dan 2018, sedangkan opini WTP sebanyak tiga kali yaitu 2016, 2017, dan 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
Advertisement
Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







