Advertisement
Gubernur Ganjar Sebut Warga Jawa Tengah Boleh Gelar Resepsi Pernikahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa warganya boleh mengadakan resepsi pernikahan, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Hal itu disebutkan Ganjar saat menjawab pertanyaan warganet melalui media sosial twitter. Seorang warganet dengan nama akun @majiddotpy menanyakan tentang penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Advertisement
"pak resepsi nikah apa sudah boleh dilakukan? tolong bimbingannya dari pemerintahan terdekat tetap mengedukasi masyarakat, biar tidak salah kaprah new normal," tanyanya kepada Ganjar, dalam unggahan pada Minggu (12/7/2020).
Baca juga: Dua Istri Didi Kempot Bertemu Bahas Konser Mendiang Sang Maestro
Tak berapa lama, sang Gubernur pun menjawab. Menurut Ganjar, resepsi pernikahan sudah boleh digelar, namun dengan aturan yakni ada pembatasan. "Boleh, tp dibatasi," jawab Ganjar melalui akun twitternya @ganjarpranowo.
Ia tidak menyebutkan seperti apa pembatasan tersebut.
Dilansir dari Okezone.com, Kementerian Agama RI mengeluarkan keputusan, akad nikah yang dilakukan di rumah ibadah saat new normal tidak boleh dihadari lebih dari 30 orang. Selain itu, aturan lainnya adalah memastikan semua yang hadir dalam keadaan sehat.
"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Lalu membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," demikian kata Menag dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.
Baca juga: Pengakuan Bakul Angkringan Cantik: Saya Enggak Suka Digoda
Selain itu, akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama. Sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
Adapun berdasarkan informasi di website jatengprov.go.id, salah satu daerah di Jawa Tengah yang menyatakan telah memperbolehkan resepsi pernikahan adalah Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Pemkab Wonosobo membolehkan warganya menyelenggarakan resepsi pernikahan. Namun, tamu undangan dibatasi maksimal 30 orang.
“Dalam masa new normal, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, akad nikah maksimal dihadiri oleh lima orang, yaitu dua (orang) mempelai, satu (orang) wali nikah dan dua (orang) saksi. Sementara untuk pesta atau resepsi, apabila diselenggarakan di gedung, tidak boleh melebihi dari 20 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang hadirin,” terang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo, Slamet Riyadi, usai sosialisasi kepada kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Sukoharjo, di Gedung Olahraga Desa Sukoharjo, Rabu (24/6/2020).
Sebelumnya, dikutip dari Suara.com, resepsi yang digelar di Kelurahan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berujung maut. Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi mengatakan, ada klaster baru pasien positif corona yang disebabkan karena pesta pernikahan.
Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, ibu mempelai meninggal, sementara sang ayah kritis karena covid-19, setelah pernikahan anaknya.
"Kemarin saya mendapatkan informasi, memang ada klaster baru yang sudah memakan korban keluarga pengantin," kata Hendrar Pribadi, Senin (22/6/2020).
Selain itu, adik pengantin juga dikabarkan meninggal seusai berjuang melawan covid-19. Bahkan, takmir masjid yang digunakan sebagai tempat akad pernikahan juga terinfeksi covid-19.
"Jadi penyebarannya sangat cepat ya. Tidak hanya keluarganya, melainkan takmir masjid yang digunakan untuk akad pernikahan juga ikut terinfeksi covid-19," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement