Advertisement

3 Pilot Diduga Terlibat Narkoba, Dirut Garuda: Jika Terbukti, Sanksi Tegas

Nancy Junita
Sabtu, 11 Juli 2020 - 16:57 WIB
Sunartono
3 Pilot Diduga Terlibat Narkoba, Dirut Garuda: Jika Terbukti, Sanksi Tegas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu berikut seorang  pemasok  di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

"Kita menangkap tiga pilot maskapai di Indonesia dan seorang pemasok," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Anak Wali Kota Ditangkap Polisi karena Narkoba

Budi menyebut ketiga pilot itu berinisial IP, DC, dan DS dari maskapai milik pemerintah dan swasta.

Terkait penangkapan pilot maskapai perintah yang ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya turut melakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus narkoba tersebut.

“Garuda Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan akan menerapkan sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020).

Irfan menyebut, secara berkala Garuda Indonesia juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia.

Selain menangkap empat tersangka, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menyita barang bukti berupa delapan paket sabu seberat empat gram, sisa paket sabu sebanyak 0,9 gram, serta timbangan.

Para pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK

Sleman
| Selasa, 23 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement