Advertisement
Rapid Test Lion Air Tanpa Pengambilan Darah? Benarkah?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sempat beredar informasi di media sosial mengenai rapid test yang dilakukan oleh Lion Air tanpa pengukuran dan pengambilan darah. Selain itu, biaya rapid test yang dibebankan terbilang murah yakni Rp95.000.
Lion Air Group mengklaim pelaksanaan rapid test Covid-19 bagi calon penumpang maskapainya dilakukan sesuai prosedur dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang M. Prihantoro mengatakan pelaksanaan rapid test bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika dilakukan sesuai standar prosedur, mengikuti rekomendasi dari protokol kesehatan serta berdasarkan pengawasan ketat tim medis.
"Tenaga medis yang bertugas akan membersihkan area pengambilan darah dengan cairan antiseptik guna mencegah infeksi dan membunuh kuman. Metode lain, pengambilan darah juga dilakukan dengan menusukkan jarum di ujung jari, sampel darah yang diambil diteteskan pada alat, hasilnya akan terlihat dalam beberapa menit," paparnya dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Rapid test Covid-19 ini tetap mempergunakan sampel darah dengan tujuan utama mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh. Hal ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus corona pada orang yang berisiko tinggi serta salah satu upaya Lion Air Group mencegah penyebaran Covid-19 dalam penerbangan.
Menurutnya, dalam bekerja, tenaga medis yang melayani calon penumpang dilengkapi alat pelindung diri, antara lain masker, pelindung wajah (face shield), cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), dan lainnya.
Pihaknya menegaskan, tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Covid-19. Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Danang mengungkapkan pihaknya menjalankan fasilitas Rapid Test Covid-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement