Advertisement

Harian Jogja

Terawan Bikin 2 Jalur Percepat Pencairan Insentif Nakes

Newswire
Selasa, 07 Juli 2020 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terawan Bikin 2 Jalur Percepat Pencairan Insentif Nakes Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada pers di Ambon, Senin (6/7/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, AMBON -  Insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang melawan wabah Virus Corona penyebab Covid-19 di garda terdepan, sudah dibayarkan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. 

"Intensif untuk tenaga kesehatan sudah direalisasikan. Di sejumlah daerah sudah direalisasikan. Memang belum 100 persen karena pembayarannya agak terlambat," kata Menkes Terawan menjawab wartawan di Ambon, Maluku, Senin (6/7/2020).

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

Menkes yang berkunjung ke Ambon bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menegaskan, pihaknya membagi dua jalur untuk percepatan realisasi insentif tenaga kesehatan, dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp75 triliun.

"Jadi untuk percepatan penyaluran insentif dibagi dua jalur. Penyalurannya lebih dipermudah dengan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020," katanya.

Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, merupakan revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Dengan Permenkes mempercepat penyaluran insentif. Jalur birokrasinya dipermudah. Insentif untuk nakes di daerah langsung diverifikasi oleh Kadis Kesehatan dan anggarannya bisa langsung cair.

"Jadi saat ini tinggal komunikasi Dinkes masing-masing daerah, sedangkan untuk perawat di RS rujukan yang ditunjuk itu harus melalui Kementerian Kesehatan," jelas Terawan.

Dengan pembagian dua jalur, menurut Terawan, maka beban kerja Kementerian Kesehatan, terutama rantai administrasi dipotong dan lebih diperpendek, sehingga pelaksanaan penyaluran intensif untuk nakes termasuk tenaga laboratorium hingga puskesmas di daerah bisa terlaksana dengan cepat.

Insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 di garda terdepan berdasarkan Kepmenkes yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Bagikan Enam Bantuan Alat Pertanian Sepanjang 2023

Bantul
| Kamis, 23 Maret 2023, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sekar Kedhaton Sajikan Sedapnya Menu Era Mataram

Wisata
| Kamis, 23 Maret 2023, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement