Advertisement
Tempat Hiburan di Sukoharjo Akan Disanksi Jika Beroperasi Sebelum 31 Juli

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo tak mau kecolongan oleh pengelola tempat hiburan di kawasan Solo Baru yang beroperasi secara diam-diam sebelum masa KLB Covid-19 berakkhir 31 Juli mendatang.
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, telah menerbitkan surat keputusan (SK) No 440/445/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Dalam surat itu disebutkan status kejadian luar biasa atau KLB dan masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga 31 Juli. Merujuk SK Bupati Sukoharjo, penutupan tempat hiburan juga diperpanjang hingga 31 Juli.
Di kawasan Solo Baru, Grogol, terdapat puluhan tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan spa. Pengelola tempat hiburan telah menutup operasional sejak Kabupaten Makmur ditetapkan status KLB Covid-19 pada akhir Maret.
“Pengawasan tempat hiburan dilakukan bersama Satpol PP. Petugas kerap melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tempat hiburan. Jika ada laporan masyarakat kami juga langsung menindaklanjuti,” kata Camat Grogol, Bagas Windaryatno, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (3/7/2020).
Bagas menyampaikan pernah memergoki tempat hiburan di Solo Baru, Sukoharjo yang beroperasi secara diam-diam di tengah pandemi Covid-19. Dia langsung memberi peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan tersebut.
Bagas meminta agar pengelola tempat hiburan segera berhenti beroperasi lantaran pengunjung yang berdesak-desakan berisiko memunculkan klaster baru persebaran Covid-19.
Terlebih, Grogol merupakan daerah dengan jumlah pasien positif corona terbanyak di Kabupaten Jamu yakni sebanyak 31 orang. “Kami tak ingin kecolongan terhadap tempat hiburan yang beroperasi secara diam-diam. Situasi dan kondisi belum memungkinkan untuk membuka kembali karaoke, spa, dan panti pijat,” ujar dia.
Pemerintah kecamatan bersama Satpol PP Sukoharjo melakukan patroli keliling secara rutin di kawasan Solo Baru untuk memastikan tempat hiburan tutup. Selama ditutup, pengelola tempat hiburan diminta menyemprotkan disinfektan atau membersihkan ruangan, kursi, dan meja.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, menyatakan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya belum mencabut status KLB Covid-19. Heru menunggu instruksi Bupati Sukoharjo dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo ihwal penerapan tatanan kenormalan baru di tempat hiburan.
Petugas bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tempat hiburan yang beroperasi secara diam-diam. “Pada prinsipnya, kami menunggu instruksi Bupati dan gugus tugas karena status KLB Covid-19 belum dicabut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Dibakar Massa Istri Mantan PM Nepal Meninggal Akibat Luka Bakar
- 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
- Kacau! Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Dicuri
Advertisement

Ekspedisi Hijau Leave No Trace, Datang Bersih, Pulang Juga Bersih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kredit Macet Pinjol Bertambah, Begini Langkah Mitigasi OJK
- KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina
- Ditunjuk Jadi Menko Polkam Ad Interim, Ini Kata Sjafrie Sjamsoeddin
- Ribuan Paket Beras SPHP Disalurkan ke Masyarakat
- Siswi SMK Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi, Pacar Hanya Saksi
- Bos Gudang Garam Beri Penjelasan Video Viral PHK Massal
- Khalid Basalamah Diperiksa Saksi Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement