Advertisement
Tempat Hiburan di Sukoharjo Akan Disanksi Jika Beroperasi Sebelum 31 Juli
Ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo tak mau kecolongan oleh pengelola tempat hiburan di kawasan Solo Baru yang beroperasi secara diam-diam sebelum masa KLB Covid-19 berakkhir 31 Juli mendatang.
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, telah menerbitkan surat keputusan (SK) No 440/445/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Dalam surat itu disebutkan status kejadian luar biasa atau KLB dan masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga 31 Juli. Merujuk SK Bupati Sukoharjo, penutupan tempat hiburan juga diperpanjang hingga 31 Juli.
Di kawasan Solo Baru, Grogol, terdapat puluhan tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan spa. Pengelola tempat hiburan telah menutup operasional sejak Kabupaten Makmur ditetapkan status KLB Covid-19 pada akhir Maret.
“Pengawasan tempat hiburan dilakukan bersama Satpol PP. Petugas kerap melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tempat hiburan. Jika ada laporan masyarakat kami juga langsung menindaklanjuti,” kata Camat Grogol, Bagas Windaryatno, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (3/7/2020).
Bagas menyampaikan pernah memergoki tempat hiburan di Solo Baru, Sukoharjo yang beroperasi secara diam-diam di tengah pandemi Covid-19. Dia langsung memberi peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan tersebut.
Bagas meminta agar pengelola tempat hiburan segera berhenti beroperasi lantaran pengunjung yang berdesak-desakan berisiko memunculkan klaster baru persebaran Covid-19.
Terlebih, Grogol merupakan daerah dengan jumlah pasien positif corona terbanyak di Kabupaten Jamu yakni sebanyak 31 orang. “Kami tak ingin kecolongan terhadap tempat hiburan yang beroperasi secara diam-diam. Situasi dan kondisi belum memungkinkan untuk membuka kembali karaoke, spa, dan panti pijat,” ujar dia.
Pemerintah kecamatan bersama Satpol PP Sukoharjo melakukan patroli keliling secara rutin di kawasan Solo Baru untuk memastikan tempat hiburan tutup. Selama ditutup, pengelola tempat hiburan diminta menyemprotkan disinfektan atau membersihkan ruangan, kursi, dan meja.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, menyatakan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya belum mencabut status KLB Covid-19. Heru menunggu instruksi Bupati Sukoharjo dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo ihwal penerapan tatanan kenormalan baru di tempat hiburan.
Petugas bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tempat hiburan yang beroperasi secara diam-diam. “Pada prinsipnya, kami menunggu instruksi Bupati dan gugus tugas karena status KLB Covid-19 belum dicabut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Waspada Libur Lebaran: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Wisata Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran Bisa Jadi Media Belajar Anak
- Uber Cup 2026: Harapan Indonesia Akhiri Puasa Gelar 30 Tahun
- Misi Berat Ashley Cole: Hentikan 7 Laga Tanpa Menang Cesena
- Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur
- Janice Tjen Tantang Putintseva di Debut Miami Open 2026
- Anwar Usman Pamit di Sidang MK Setelah 15 Tahun Mengabdi
- MrBeast Usir Conan OBrien di Oscar 2026, Kode Host Baru?
Advertisement
Advertisement








