Advertisement

Intip Payudara Pengunjung, Begini Nasib Karyawan Starbucks Indonesia

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 04 Juli 2020 - 03:07 WIB
Budi Cahyana
Intip Payudara Pengunjung, Begini Nasib Karyawan Starbucks Indonesia Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Manajemen Starbucks Indonesia memecat karyawannya yang diduga melanggar norma-norma karena mengintin payudara pengunjung. Kedua orang itu juga ditetapkan jadi tersangka pelecehan seksual oleh kepolisian.

Andrea Siahaan Senior GM PR & Communications PT Sari Coffee Indonesia pengelola Starbucks Indonesia menyatakan telah menindaklanjuti kejadian itu dan memastikan dua orang itu bukan lagi karyawan perusahaan kopi ternama tersebut.

Advertisement

"Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.

BACA JUGA: RUU PKS Seharusnya Tidak Ditarik karena Korban Kekerasan Seksual Terus Naik

Dia juga memastikan hal ini tidak akan terulang kembali dan perusahaan memperketat pengawasan di gerai mereka. Andrea juga menyatakan perusahaan merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam area gerai.

"Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, di mana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," ujarnya.

BACA JUGA: Seorang Guru Tiduri Murid 285 Kali

Sebelumnya, di media sosial viral kejadian rekaman video dari CCTV tak senonoh yang disebut terjadi di sebuah kedai kopi Starbucks. Sebuah akun media sosial membagikan video ketika pegawai Starbucks tengah mengamati video para pengunjungnya melalui video CCTV. Pegawai itu mengarahkan kameranya ke bagian kaki dan payudara salah seorang pengunjungnya yang tengah duduk.

Dalam video itu terdengar ada dua orang yang sedang tertawa ketika mengamati video dalam sebuah kedai Starbucks.  Awalnya video menyapu seluruh ruangan, tapi terdengar suara seseorang meminta diarahkan ke tempat tertentu yang ternyata mengarah pada salah satu pengunjung.

Video itu langsung viral di media sosial dan dihujat para warganet karena tidak bermoral dan termasuk salah satu pelecehan seksual.

Tersangka

Polres Jakarta Utara pun telah menetapkan dua  mantan pegawai Starbucks sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengemukakan kedua tersangka tersebut berinisial KH dan DD. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. KH diringkus tidak jauh dari Starbucks Sunter Jakarta Utara, sementara DD diciduk di Cipinang, Jakarta Timur. 

"Keduanya sudah kami tetapkan jadi tersangka dan para tersangka ini merupakan barista di tempat kopi itu," kata Budhi, Jumat (3/7/2020). 

BACA JUGA: Pro Rezim dan Oposisi Kompak dalam RUU PKS: Sama-Sama Tak Minat Membahasnya

Dia menjelaskan korban berinisial VA merupakan pelanggan Starbucks yang sering minum kopi dan nongkrong di Starbucks. Korban VA dan tersangka KH kerapkali bertemu dan bertegur sapa ketika tengah memesan kopi, sehingga teman-teman KH menilai bahwa VA dan KH tengah PDKT. 

"Pada saat itu saudari VA datang berdua dengan temannya saudari SS. Namun, pada saat ada di video, saudari SS kebetulan sedang ke kamar mandi, sehingga tidak terlihat dalam rekaman video tersebut," katanya. 

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement