Advertisement
Kronologi OTT Pasutri Bupati & Ketua DPRD Kutai Timur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Kutai Timur. Mereka terjaring dalam operasi tim satgas KPK pada Kamis (2/7/2020).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dari hasil tangkap tangan tersebut disita uang sejumlah Rp170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar.
Advertisement
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 M," kata Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).
Tim KPK awalnya bergerak menindaklanjuti informasi mengenai dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi. Tim tersebut pun dibagi dua untuk di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (2/7/2020) kemarin, Encek Unguria, Kepala Bappenda Musyaffa dan stafnya Dedy Febriansara datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur 2021-2024.
Setelah itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan ajudannya Arif Wibisono pun menyusul ke Jakarta. Lalu, sekitar pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM (Ismunandar), AW (Arif Wibisono), dan MUS (Musyaffa) di restoran Fx Senayan, Jakarta. Setelah itu secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutm juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujar Nawawi.
Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan 16 orang termasuk para tersangka. Para tersangka penerima disangkakan melanggat Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Prakiraan BMKG, Cuaca Boyolali bakal Hujan Lagi Siang-Malam Ini Kamis 25 April
- Siapkan Payung, Prakiraan Cuaca Klaten Hujan Siang hingga Malam Kamis 25 April
- Hujan Lagi Siang hingga Malam di Wonogiri, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 25 April
- Masa Angkutan Lebaran 2024, Commuter Line Wilayah 6 Catat Rekor Baru
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement