Kronologi OTT Pasutri Bupati & Ketua DPRD Kutai Timur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Kutai Timur. Mereka terjaring dalam operasi tim satgas KPK pada Kamis (2/7/2020).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dari hasil tangkap tangan tersebut disita uang sejumlah Rp170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 M," kata Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).
Tim KPK awalnya bergerak menindaklanjuti informasi mengenai dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi. Tim tersebut pun dibagi dua untuk di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (2/7/2020) kemarin, Encek Unguria, Kepala Bappenda Musyaffa dan stafnya Dedy Febriansara datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur 2021-2024.
Setelah itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan ajudannya Arif Wibisono pun menyusul ke Jakarta. Lalu, sekitar pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM (Ismunandar), AW (Arif Wibisono), dan MUS (Musyaffa) di restoran Fx Senayan, Jakarta. Setelah itu secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutm juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujar Nawawi.
Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan 16 orang termasuk para tersangka. Para tersangka penerima disangkakan melanggat Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Advertisement

Polisi Tangkap Dua Pencuri Mobil di Sebuah Hotel di Kawasan Condongcatur
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Anies dan AHY Bertemu Lagi, Kode Capres-Cawapres Makin Kuat?
- Link Download Jadwal Imsakiyah versi Muhammadiyah dan Pemerintah
- Ada Promo Diskon Tiket Mudik KAI! Ini Rute-Rute Pilihannya
- Sopir Truk Tabrak Palang Pintu Kereta Api, Ini Peringatan PT KAI Daop 6 Jogja
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Mudik Pakai Mobil Listrik, Tenang...Ada 16 SPKLU di Tol Trans Jawa dan Sumatra
Advertisement