Vonis Anak Riza Chalid Diperberat, Uang Pengganti Jadi Rp13,4 Triliun

Newswire
Newswire Kamis, 11 Juni 2026 07:17 WIB
Vonis Anak Riza Chalid Diperberat, Uang Pengganti Jadi Rp13,4 Triliun

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). - Bisnis.com\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tambahan yang harus dibayar Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menaikkan nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan Kerry dari Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun.

Kenaikan nilai uang pengganti tersebut berasal dari tambahan komponen kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun yang dibebankan kepada Kerry. Putusan itu dibacakan dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila Kerry tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam persidangan.

Hukuman Penjara Tetap 15 Tahun

Meski memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 15 tahun terhadap Kerry.

Sementara itu, majelis hakim justru menurunkan pidana denda yang harus dibayar terpidana. Pada tingkat banding, denda ditetapkan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan pengganti selama 140 hari. Nilai tersebut lebih rendah dibanding putusan sebelumnya yang menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

"Menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar Hakim Ketua Budi Susilo.

Terkait Kerugian Negara dan Pengadaan Kapal

Dalam perkara ini, Kerry sebelumnya dinyatakan telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun. Perbuatannya dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat serta Rp25,45 triliun.

Majelis hakim menyatakan tindakan memperkaya diri tersebut dilakukan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Peran tersebut berkaitan dengan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Putusan banding ini membuat total kewajiban uang pengganti yang harus ditanggung Kerry melonjak menjadi Rp13,4 triliun, salah satu nilai uang pengganti terbesar yang pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online