Advertisement
Pro Rezim dan Oposisi Kompak dalam RUU PKS: Sama-Sama Tak Minat Membahasnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Analis Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengungkapkan pembicaraan di Twitter mengenai penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020 didominasi oleh klaster yang tidak teridentifikasi dalam kelompok pro pemerintah ataupun oposisi.
Ismail menuturkan kelompok masyarakat itu didominasi oleh perempuan yang selama ini tidak tergabung ke dalam percakapan klaster pro ataupun kontra pemerintah.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Dari peta SNA tentang RUU PKS ini, hanya tampak satu klaster besar. Dari akun influensialnya, bukan dari mereka yang biasa ada di kluster pro atau kontra selama ini,” Ismail melalui keterangan tertulis yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Ismail menerangkan klaster pro pemerintah dan oposisi tidak tertarik untuk bergabung ke dalam percakapan ihwal penarikan RUU PKS dari Prolegnas 2020. Kendati demikian, dia menggarisbawahi, kelompok perempuan tersebut konsen pada isu RUU PKS dan tidak turut bergabung ke dalam perdebatan klaster pro pemerintah atau oposisi ihwal isu seperti RUU HIP.
BACA JUGA: Tiga Alasan Pembahasan RUU PSK secara Komprehensif Diperlukan, Menurut ICJR
“Klaster pro [pemerintah] ataupun oposisi tidak berminat dengan RUU PKS. Mereka lebih fokus pada RUU HIP. Demikian juga sebaliknya, netizen pendukung RUU PKS hanya fokus di RUU ini, tidak tertarik dengan RUU HIP,” kata dia.
Selain itu, dia membeberkan, kaum perempuan lebih mendominasi percakapan terkait isu RUU PKS yang ditandai dengan 4.700 cuitan. Sementara itu, dia mengatakan, kaum laki-laki mencuit sebanyak 4.100.
“Biasanya jumlah laki-laki lebih banyak dari perempuan di Twitter. Namun dalam hal RUU PKS, tampak bahwa cuitan paling banyak dari perempuan. Mereka yang paling konsen dengan RUU ini,” kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi badan legislasi dengan komisi-komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6), Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020. Komisi VIII mengusulkan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai penggantinya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
- Belum Ada Laporan Resmi Soal Artis Inisial R ke KPK Terkait Kasus Rafael Alun
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
- Populasi Manusia Diprediksi Turun hingga 6 Miliar, Apa Penyebabnya?
Advertisement
Advertisement