Advertisement
Pro Rezim dan Oposisi Kompak dalam RUU PKS: Sama-Sama Tak Minat Membahasnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Analis Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengungkapkan pembicaraan di Twitter mengenai penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020 didominasi oleh klaster yang tidak teridentifikasi dalam kelompok pro pemerintah ataupun oposisi.
Ismail menuturkan kelompok masyarakat itu didominasi oleh perempuan yang selama ini tidak tergabung ke dalam percakapan klaster pro ataupun kontra pemerintah.
Advertisement
“Dari peta SNA tentang RUU PKS ini, hanya tampak satu klaster besar. Dari akun influensialnya, bukan dari mereka yang biasa ada di kluster pro atau kontra selama ini,” Ismail melalui keterangan tertulis yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Ismail menerangkan klaster pro pemerintah dan oposisi tidak tertarik untuk bergabung ke dalam percakapan ihwal penarikan RUU PKS dari Prolegnas 2020. Kendati demikian, dia menggarisbawahi, kelompok perempuan tersebut konsen pada isu RUU PKS dan tidak turut bergabung ke dalam perdebatan klaster pro pemerintah atau oposisi ihwal isu seperti RUU HIP.
BACA JUGA: Tiga Alasan Pembahasan RUU PSK secara Komprehensif Diperlukan, Menurut ICJR
“Klaster pro [pemerintah] ataupun oposisi tidak berminat dengan RUU PKS. Mereka lebih fokus pada RUU HIP. Demikian juga sebaliknya, netizen pendukung RUU PKS hanya fokus di RUU ini, tidak tertarik dengan RUU HIP,” kata dia.
Selain itu, dia membeberkan, kaum perempuan lebih mendominasi percakapan terkait isu RUU PKS yang ditandai dengan 4.700 cuitan. Sementara itu, dia mengatakan, kaum laki-laki mencuit sebanyak 4.100.
“Biasanya jumlah laki-laki lebih banyak dari perempuan di Twitter. Namun dalam hal RUU PKS, tampak bahwa cuitan paling banyak dari perempuan. Mereka yang paling konsen dengan RUU ini,” kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi badan legislasi dengan komisi-komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6), Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020. Komisi VIII mengusulkan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai penggantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement