Advertisement
Curiga Ada Maladministrasi, ICW Desak Pemerintah Segera Setop Program Kartu Prakerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera menghentikan program Kartu Prakerja karena adanya dugaan maladministrasi sejak program tersebut mulai diluncurkan.
Peneliti ICW Tibiko Zabar mengatakan pihak ICW telah melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI secara langsung pada Kamis (2/7/2020).
Advertisement
ICW menemukan adanya enam persoalan program Kartu Prakerja yang diduga terdapat unsur maladministrasi, mulai dari mekanisme pemilihan platform digital, konflik kepentingan, hingga tugas dan wewenang kementerian yang seharusnya mengurusi program Kartu Prakerja.
"Kami harapkan, desakan kami, Pemerintah menghentikan program Kartu Prakerja dan kami mengharap Ombudsman RI melakukan pemeriksanaan adanya dugaan maladministrasi dalam program ini," katanya saat koferensi pers secara virtual, Kamis (2/7/2020).
Tibiko mengatakan, ketika program Kartu Prakerja mulai diluncurkan, ada informasi yang beredar di ruang gelap. Menurutnya, hal ini terjadi karena proses seleksi atau pemilihan platform digigital tidak terbuka.
"Kami sudah lampirkan dokumen kepada Ombudsman RI, kami duga ada maladministrasi, karena informasi yang terbatas menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan di publik," tuturnya.
ICW menyoroti, pelaksanaan atau pemilihan platform digital tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Nomor 3 Tahun 2020. Padahal dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 disebutkan bahwa perjanjan kerja sama harus dilakukan setelah munculnya Permenko.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, perjanjian kerja sama program Kartu Prakerja muncul atau terjadi sebelum adanya Permenko.
Kemudian, pemilihan platform digital dinilai seharusnya menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa, tapi Pemerintah tidak menggunakan mekanisme tersebut.
"Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip proses pengadaan barang dan jasa dan keterbukaan informasi publik, di mana transparansi menjadi hal yang sangat penting," katanya.
Selanjutnya, ICW menyoroti kurasi yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan. Jika dilihat dari kronoligisnya, ada rentang waktu dan ICW menduga manajemen pelaksana dan platform digital tidak melakukan kurasi dengan baik.
Program Kartu Prakerja juga menurut ICW seharusnya tidak berada di bawah Kemenko Perekonomian, namun di bawah Kementerian Tenaga Kerja langsung.
"Kami menilai ada yang keliru ketika program ini ditempatkan di bawah Kemeko Perekonomian, bukan di Kementerian Tenaga Kerja yang jelas mengurusi terkait isu ketenagakerjaan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Begini Cara Lansia Bisa Mengajukan Kredit Mobil Baru dan Lama
- Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74 Hari Ini, Ini Perjalanan Kariernya
- Wacana TPR 1 Pintu Seluruh Wisata Pantai DIY, Ini Respons Bupati KP
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 17 Oktober 2025
- Suporter Klub Israel Dilarang Datang ke Stadion Villa Park
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Jumat 17 Oktober 2025
- Kereta Gantung Akan Dibangun di Tebing Breksi-Candi Banyunibo
Advertisement
Advertisement