Advertisement
Curiga Ada Maladministrasi, ICW Desak Pemerintah Segera Setop Program Kartu Prakerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera menghentikan program Kartu Prakerja karena adanya dugaan maladministrasi sejak program tersebut mulai diluncurkan.
Peneliti ICW Tibiko Zabar mengatakan pihak ICW telah melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI secara langsung pada Kamis (2/7/2020).
Advertisement
ICW menemukan adanya enam persoalan program Kartu Prakerja yang diduga terdapat unsur maladministrasi, mulai dari mekanisme pemilihan platform digital, konflik kepentingan, hingga tugas dan wewenang kementerian yang seharusnya mengurusi program Kartu Prakerja.
"Kami harapkan, desakan kami, Pemerintah menghentikan program Kartu Prakerja dan kami mengharap Ombudsman RI melakukan pemeriksanaan adanya dugaan maladministrasi dalam program ini," katanya saat koferensi pers secara virtual, Kamis (2/7/2020).
Tibiko mengatakan, ketika program Kartu Prakerja mulai diluncurkan, ada informasi yang beredar di ruang gelap. Menurutnya, hal ini terjadi karena proses seleksi atau pemilihan platform digigital tidak terbuka.
"Kami sudah lampirkan dokumen kepada Ombudsman RI, kami duga ada maladministrasi, karena informasi yang terbatas menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan di publik," tuturnya.
ICW menyoroti, pelaksanaan atau pemilihan platform digital tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Nomor 3 Tahun 2020. Padahal dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 disebutkan bahwa perjanjan kerja sama harus dilakukan setelah munculnya Permenko.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, perjanjian kerja sama program Kartu Prakerja muncul atau terjadi sebelum adanya Permenko.
Kemudian, pemilihan platform digital dinilai seharusnya menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa, tapi Pemerintah tidak menggunakan mekanisme tersebut.
"Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip proses pengadaan barang dan jasa dan keterbukaan informasi publik, di mana transparansi menjadi hal yang sangat penting," katanya.
Selanjutnya, ICW menyoroti kurasi yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan. Jika dilihat dari kronoligisnya, ada rentang waktu dan ICW menduga manajemen pelaksana dan platform digital tidak melakukan kurasi dengan baik.
Program Kartu Prakerja juga menurut ICW seharusnya tidak berada di bawah Kemenko Perekonomian, namun di bawah Kementerian Tenaga Kerja langsung.
"Kami menilai ada yang keliru ketika program ini ditempatkan di bawah Kemeko Perekonomian, bukan di Kementerian Tenaga Kerja yang jelas mengurusi terkait isu ketenagakerjaan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement