Advertisement
Regulasi Pelaksanaan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Disiapkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan terkait protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan pesta demokrasi itu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan regulasi tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada berbasis pada protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Advertisement
Misalnya saat verifikasi faktual, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Menurutnya, seluruh tahapan itu diatur secara ketat. Lebih rinci, KPU akan membatasi peserta kampanye sekitar 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selain itu, kehadiran pemilih saat pemungutan suara diatur pada waktu tertentu sesuai nomor urut. Contohnya pemilih nomor antrian 1 - 100 dijadwalkan memilih pada pukul 7 - 8 pagi dan seterusnya.
“Sedang fisinishing PKPU tentang aturan Pilkada di tengah pandemi. Kita sudah melalui FGD, uji publik yang melibatkan seluruh elemen, konsultasi dengan DPR dan pemerintah sudah dilakukan. Kita harapkan 30 Juni ini kita ajukan ke Kemenkumham,” ujarnya saat diskusi vitual Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Selasa (30/6/2020).
KPU lanjutnya juga akan mendorong para kontestan dalam Pilkada untuk menggunakan sarana digital saat berkampanye. Meski beberapa aturan diperketat, komisi pemilihan itu juga akan melonggarkan beberapa aturan.
Dia menjelaskan alat peraga kampanye seperti spanduk yang sebelumnya dibatasi nantinya akan ditambahkan. Pasalnya dalam beberapa riset terkait efektivitas sosial, spanduk menjadi media yang efektif untuk pasangan calon.
“Ke depan kita atur agar pasangan calon juga punya peluang memasang iklan di media massa tapi tetap dengan batasan. Kita tidak hanya membatasi tapi juga melonggarkan beberapa aturan yang tidak melanggar protokol,” ujarnya.
Aturan ini merupakan satu dari dua regulasi yang dapat dikeluarkan oleh KPU terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Sebelumnya, komisi ini telah mengeluarkan PKPU No. 5/2020 terkait perubahan pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
Advertisement