Advertisement
Regulasi Pelaksanaan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Disiapkan
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6) - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan terkait protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan pesta demokrasi itu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan regulasi tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada berbasis pada protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Advertisement
Misalnya saat verifikasi faktual, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Menurutnya, seluruh tahapan itu diatur secara ketat. Lebih rinci, KPU akan membatasi peserta kampanye sekitar 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selain itu, kehadiran pemilih saat pemungutan suara diatur pada waktu tertentu sesuai nomor urut. Contohnya pemilih nomor antrian 1 - 100 dijadwalkan memilih pada pukul 7 - 8 pagi dan seterusnya.
“Sedang fisinishing PKPU tentang aturan Pilkada di tengah pandemi. Kita sudah melalui FGD, uji publik yang melibatkan seluruh elemen, konsultasi dengan DPR dan pemerintah sudah dilakukan. Kita harapkan 30 Juni ini kita ajukan ke Kemenkumham,” ujarnya saat diskusi vitual Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Selasa (30/6/2020).
KPU lanjutnya juga akan mendorong para kontestan dalam Pilkada untuk menggunakan sarana digital saat berkampanye. Meski beberapa aturan diperketat, komisi pemilihan itu juga akan melonggarkan beberapa aturan.
Dia menjelaskan alat peraga kampanye seperti spanduk yang sebelumnya dibatasi nantinya akan ditambahkan. Pasalnya dalam beberapa riset terkait efektivitas sosial, spanduk menjadi media yang efektif untuk pasangan calon.
“Ke depan kita atur agar pasangan calon juga punya peluang memasang iklan di media massa tapi tetap dengan batasan. Kita tidak hanya membatasi tapi juga melonggarkan beberapa aturan yang tidak melanggar protokol,” ujarnya.
Aturan ini merupakan satu dari dua regulasi yang dapat dikeluarkan oleh KPU terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Sebelumnya, komisi ini telah mengeluarkan PKPU No. 5/2020 terkait perubahan pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Hingga 24 Oktober 2025, PAD Bantul Capai Rp608,9 Miliar
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Jadi Magnet Baru Klub Super League untuk Pemusatan Latihan
- Aveta Hotel Malioboro Rayakan HUT ke-6 dengan Pameran Seni Difabel
- Polisi Ungkap Rantai Pemasok Narkoba untuk Onadio Leonardo
- Prabowo Rampungkan Agenda APEC dan Tiba di Jakarta Sabtu Malam
- Dokter Anak: Protein Hewani Penting bagi Anak di Bawah 2 Tahun
- PSS Sleman Ditahan Imbang Persipura di Stadion Maguwoharjo
- Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Korban Kerusuhan Demo di Tanzania
Advertisement
Advertisement



