Advertisement

Regulasi Pelaksanaan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Disiapkan

Rayful Mudassir
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Regulasi Pelaksanaan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Disiapkan Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6) - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan terkait protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan pesta demokrasi itu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan regulasi tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada berbasis pada protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Advertisement

Misalnya saat verifikasi faktual, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Menurutnya, seluruh tahapan itu diatur secara ketat. Lebih rinci, KPU akan membatasi peserta kampanye sekitar 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, kehadiran pemilih saat pemungutan suara diatur pada waktu tertentu sesuai nomor urut. Contohnya pemilih nomor antrian 1 - 100 dijadwalkan memilih pada pukul 7 - 8 pagi dan seterusnya.

“Sedang fisinishing PKPU tentang aturan Pilkada di tengah pandemi. Kita sudah melalui FGD, uji publik yang melibatkan seluruh elemen, konsultasi dengan DPR dan pemerintah sudah dilakukan. Kita harapkan 30 Juni ini kita ajukan ke Kemenkumham,” ujarnya saat diskusi vitual Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Selasa (30/6/2020).

KPU lanjutnya juga akan mendorong para kontestan dalam Pilkada untuk menggunakan sarana digital saat berkampanye. Meski beberapa aturan diperketat, komisi pemilihan itu juga akan melonggarkan beberapa aturan.

Dia menjelaskan alat peraga kampanye seperti spanduk yang sebelumnya dibatasi nantinya akan ditambahkan. Pasalnya dalam beberapa riset terkait efektivitas sosial, spanduk menjadi media yang efektif untuk pasangan calon.

“Ke depan kita atur agar pasangan calon juga punya peluang memasang iklan di media massa tapi tetap dengan batasan. Kita tidak hanya membatasi tapi juga melonggarkan beberapa aturan yang tidak melanggar protokol,” ujarnya.

Aturan ini merupakan satu dari dua regulasi yang dapat dikeluarkan oleh KPU terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Sebelumnya, komisi ini telah mengeluarkan PKPU No. 5/2020 terkait perubahan pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement