Advertisement

Polisi Dalami Kasus Pembakaran Bendera PDIP

Newswire
Senin, 29 Juni 2020 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Dalami Kasus Pembakaran Bendera PDIP Beredar foto diduga pelaku pembakaran bendera PDI-P. - Twitter/via Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian masih mendalami kasus pembakaran bendera PDIP pada saat massa berunjuk rasa bertajuk tolak RUU Haluan Idelogi Pancasila di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/6/2020) lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya terus menggali keterangan saksi terkait insiden tersebut. Selain itu, polisi juga memeriksa baik pelapor maupun terlapor guna melihat apakah ada tindak pidana atau tidak.

Advertisement

“Ada beberapa ya nanti juga saksi ahli kami minta [untuk diminta keterangan], kami periksa juga ada lebih dari lima orang kami periksa,” kata Argo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Argo mengklaim, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.

“Semua yang kami lakukan secara profesional dan tranparan, kami sampaikan semua kepada masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera tersebut turut ditanggapi oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Megawati pun menyerukan kepada seluruh kader banteng merapatkan barisan.

Seruan itu dituliskan Megawati dalam sebuah surat perintah harian yang ditujukan bagi kader PDI-P seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan soal surat perintah yang ditulis putri dari Presiden ke-1 RI Soekarno tersebut.

"Ya, benar ibu ketua umum mengeluarkan surat perintah harian," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Dalam surat yang ditandatanganinya itu, secara garis besar Megawati meminta kadernya untuk bersiap siaga. Akan tetapi tetap mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut.

Perihal adanya seruan dari Megawati, sejumlah kader juga sudah resmi melaporkan kasus pembakaran bendera partai berlambang banteng mocong putih itu ke kepolisian. Pelaporan kasus ini dilayangkan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020), pekan lalu.

Dalam laporannya, DPD PDIP DKI Jakarta mendesak agar aparat kepolisian tak sekadar menangkap pelaku, melainkan juga mengungkap dalang di balik aksi pembakaran atribut partai yang terjadi saat sejumlah ormas berunjuk rasa menolak RUU HIP di depan gedung DPR, Rabu pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement