Advertisement
Upaya Penelitian Obat Covid-19 Harus Utamakan Keselamatan Konsumen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keseriusan meneliti obat infeksi Covid-19 harus diiringi dengan komitmen menjaga keselamatan konsumen. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Hal ini menanggapi berbagai upaya untuk menemukan jenis obat dan atau vaksin dari pemerintah, badan penelitian independen, universitas, dan lembaga lainnya.
Advertisement
Misalnya BNPB, yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga Surabaya, "menemukan" kombinasi lima jenis obat yang diklaim efektif untuk meredam Covid-19.
"Umumnya ini patut diapresiasi dan terus didorong. Sebab kita semua tidak ingin membiarkan warga dan kita semua terjamah Covid-19 tanpa sentuhan obat sama sekali. Namun, kendati dalam situasi kedarutan seperti ini, langkah ekstra hati-hati tetap harus menjadi dasar dalam memutuskan suatu temuan obat," jelas Tulus dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Pasalnya, obat adalah salah satu produk yang berpotensi menimbulkan risiko bagi penggunanya. Upaya menemukan jenis obat apapun atau vaksin dalam upaya penyembuhan dan menghadang Covid-19, harus berbasis keamanan dan keselamatan konsumen sebagai pengguna obat.
"Sebab jangan sampai ada sinyalemen yang ironis: mengatasi masalah dengan masalah. Oleh karena itu, aspek ini harus menjadi skala prioritas utama dan pertama, tanpa kompromi!" tegasnya.
Tulus pun memberikan tiga catatan krusial agar penelitian obat Covid-19 tidak berimbas kontraproduktif.
Peetama, lembaga apa pun, termasuk BNPB, seyogyanya tidak membuat atau mendistribusikan obat apa pun atau pun vaksin, sebelum mendapatkan lampu hijau dari lembaga yang punya otoritas di bidang obat-obatan (Badan POM).
"Sebab, green light Badan POM akan menjadi dasar terhadap aspek yang sangat fundamental, yakni keamanan dan keselamatan pada konsumen dan masyarakat secara keseluruhan," jelasnya.
Kedua, di tengah situasi darurat, juga harus menggunakan pendekatan darurat, namun tanpa mereduksi aspek yang fundamental itu, yakni keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini, Badan POM diharapkan melakukan "relaksasi" dan terobosan dalam perizinan terkait izin produksi dan izin edar suatu jenis obat yang berpretensi untuk menyembuhkan atau meredam Covid-19.
"Hal yang sifatnya birokratis, bisa dikikis untuk memudahkan proses terwujudnya obat dimaksud; sekali lagi, tanpa mereduksi aspek fundamental bagi perlindungan konsumen. Harus ada aspek new normal terkait perizinan pengurusan obat di saat pandemi," tambahnya.
Ketiga, sangat diperlukan adanya gugus tugas khusus untuk mengakselerasi upaya penemuan obat dan vaksin yang melibatkan multistakeholder secara utuh dan komprehensif, baik sektor kesehatan dan non sektor kesehatan.
"Egoisme antar lembaga harus ditinggalkan. Spirit menghadang wabah Covid-19 dan perlindungan masyarakat konsumen harus menjadi prioritas pertama dan utama," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement