Advertisement
Upaya Penelitian Obat Covid-19 Harus Utamakan Keselamatan Konsumen
Ilustrasi virus corona - Antara/Shutterstock
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keseriusan meneliti obat infeksi Covid-19 harus diiringi dengan komitmen menjaga keselamatan konsumen. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Hal ini menanggapi berbagai upaya untuk menemukan jenis obat dan atau vaksin dari pemerintah, badan penelitian independen, universitas, dan lembaga lainnya.
Advertisement
Misalnya BNPB, yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga Surabaya, "menemukan" kombinasi lima jenis obat yang diklaim efektif untuk meredam Covid-19.
"Umumnya ini patut diapresiasi dan terus didorong. Sebab kita semua tidak ingin membiarkan warga dan kita semua terjamah Covid-19 tanpa sentuhan obat sama sekali. Namun, kendati dalam situasi kedarutan seperti ini, langkah ekstra hati-hati tetap harus menjadi dasar dalam memutuskan suatu temuan obat," jelas Tulus dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Pasalnya, obat adalah salah satu produk yang berpotensi menimbulkan risiko bagi penggunanya. Upaya menemukan jenis obat apapun atau vaksin dalam upaya penyembuhan dan menghadang Covid-19, harus berbasis keamanan dan keselamatan konsumen sebagai pengguna obat.
"Sebab jangan sampai ada sinyalemen yang ironis: mengatasi masalah dengan masalah. Oleh karena itu, aspek ini harus menjadi skala prioritas utama dan pertama, tanpa kompromi!" tegasnya.
Tulus pun memberikan tiga catatan krusial agar penelitian obat Covid-19 tidak berimbas kontraproduktif.
Peetama, lembaga apa pun, termasuk BNPB, seyogyanya tidak membuat atau mendistribusikan obat apa pun atau pun vaksin, sebelum mendapatkan lampu hijau dari lembaga yang punya otoritas di bidang obat-obatan (Badan POM).
"Sebab, green light Badan POM akan menjadi dasar terhadap aspek yang sangat fundamental, yakni keamanan dan keselamatan pada konsumen dan masyarakat secara keseluruhan," jelasnya.
Kedua, di tengah situasi darurat, juga harus menggunakan pendekatan darurat, namun tanpa mereduksi aspek yang fundamental itu, yakni keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini, Badan POM diharapkan melakukan "relaksasi" dan terobosan dalam perizinan terkait izin produksi dan izin edar suatu jenis obat yang berpretensi untuk menyembuhkan atau meredam Covid-19.
"Hal yang sifatnya birokratis, bisa dikikis untuk memudahkan proses terwujudnya obat dimaksud; sekali lagi, tanpa mereduksi aspek fundamental bagi perlindungan konsumen. Harus ada aspek new normal terkait perizinan pengurusan obat di saat pandemi," tambahnya.
Ketiga, sangat diperlukan adanya gugus tugas khusus untuk mengakselerasi upaya penemuan obat dan vaksin yang melibatkan multistakeholder secara utuh dan komprehensif, baik sektor kesehatan dan non sektor kesehatan.
"Egoisme antar lembaga harus ditinggalkan. Spirit menghadang wabah Covid-19 dan perlindungan masyarakat konsumen harus menjadi prioritas pertama dan utama," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Kamis 6 November 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Kamis 6 November 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 6 November 2025
- Polda DIY Investigasi Penyebab Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement




