Advertisement
Dokter Reisa: Salon Kecantikan Berpotensi Jadi Tempat Penyebaran Virus Corona
Penyedia jasa perawatan tubuh dan rambut melayani konsumen di salah satu salon kecantikan di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/6). - Antara/Ari Bowo Sucipto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Protokol kesehatan wajib diterapkan oleh para pengusaha salon kecantikan dan pengunjungnya.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa salon dan barbershop atau tukang cukur rambut termasuk dalam kategori fasilitas umum yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa pelayanan dan kerumunan pelanggan.
Advertisement
"Untuk itu perlu diatur sebuah upaya pencegahan penularan virus corona dengan penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (27/6/2020).
BACA JUGA : Wilayah Perkotaan di DIY Lebih Rentan Penyebaran Corona
Lebih lanjut, beberapa aturan yang tertuang dalam beleid tersebut adalah bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan; mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu; kemudian bagi pekerja salon dan pelanggan juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
Kemudian, semua pekerja salon atau barber shop wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker atau pelindung wajah serta celemek selama bekerja.
"Sedangkan untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker dari Ingat tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Ketika menunggu giliran juga harus menjaga jarak," imbuh Reisa.
Selain itu, peralatan perawatan kecantikan atau alat pencukut rambut juga tidak boleh digunakan secara berulang-ulang tanpa disterilisasi dengan disinfektan atau dicuci menggunakan deterjen.
Para pengelola usaha jasa tersebut juga diimbau untuk menerapkan pembayaran nontunai kepada para pelanggannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Jadwal Misa Trihari Suci dan Paskah 2026 Paroki se-DIY
- Ucapan Kamis Putih 2026, Penuh Makna Kasih dan Kerendahan Hati
- Listrik Padam Hari Ini: Sleman dan Kota Jogja Kena Giliran
- Tsunami Terdeteksi di 3 Titik Seusai Gempa M 7,6, Ini Data BMKG
Advertisement
Advertisement









