Advertisement
KPK Periksa GM San Diego Hills Terkait Suap Perkara di MA
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang General Manager (GM) San Diego Hills sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011—2016.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO terkait dengan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung pada 2011—2016," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Advertisement
HSO adalah Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang masih menjadi buronan KPK. Dua GM San Diego Hills tersebut masing-masing bernama Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda.
BACA JUGA : KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA
Selain dua orang tersebut, KPK juga memanggil seorang Notaris bernama Rismalena Kasri, juga sebagai saksi dalam perkara yang sama untuk tersangka NHD atau Nurhadi. Tersangka Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
Tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6/2020). Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA : Kasus Suap MA, Nurhadi dan Menantu Diperiksa Intensif
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- 33 Tahun PDAM Tirta Sembada Berikan Layanan Optimal
- Manchester City Vs Bournemouth, H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain
- DPUPKP Bantul Petakan Titik Genangan dan Talut Rawan Longsor
- Terlalu Mahal, Tarif Sewa Joglo Taman Budaya Gunungkidul Dikaji Ulang
- BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
- PSM Imbangi Madura United 1-1
- Onad Positif Ganja-Ekstasi, Status Masih Korban Narkoba
Advertisement
Advertisement



