Advertisement
KPK Periksa GM San Diego Hills Terkait Suap Perkara di MA
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang General Manager (GM) San Diego Hills sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011—2016.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO terkait dengan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung pada 2011—2016," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Advertisement
HSO adalah Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang masih menjadi buronan KPK. Dua GM San Diego Hills tersebut masing-masing bernama Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda.
BACA JUGA : KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA
Selain dua orang tersebut, KPK juga memanggil seorang Notaris bernama Rismalena Kasri, juga sebagai saksi dalam perkara yang sama untuk tersangka NHD atau Nurhadi. Tersangka Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
Tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6/2020). Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA : Kasus Suap MA, Nurhadi dan Menantu Diperiksa Intensif
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







