Golden Disc Awards ke-40 Digelar di Taiwan, Ini Para Pemenang Utama
Golden Disc Awards ke-40 hadirkan tiga Daesang untuk pertama kalinya.
King Abdullah City yang berlokasi di dekat Jeddah, kota perdagangan utaa Arab Saudi./Reuters-Susan Baaghil
Harianjogja.com, JAKARTA - Arab Saudi akan memberlakukan kebijakan baru dalam mengatasi Covid-19. Mulai Minggu (21/06) besok, kegiatan ekonomi dan perkantoran akan mulai dibuka.
"Besok, mulai jam 06.00 pagi, kegiatan ekonomi dan perkantoran dibolehkan. Tapi, dengan ketentuan tetap menjaga protokol kesehatan dan physical distancing," terang Konsul Haji KJRI Jeddah dikutip dari laman resmi Kemenag.
"Larangan umrah dan ziarah tetap diberlakukan dan akan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan kesehatan," lanjutnya.
Selain umrah dan ziarah, Saudi juga masih menutup penerbangan Internasional. Termasuk yang ditutup juga adalah perbatasan baik darat maupun laut.
"Saudi juga mengumumkan akan memberlakukan sanksi bagi yang melanggar ketentuan," jelas Endang.
Ditanya tentang haji, Endang mengatakan bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi. Menurutnya, kasus positif Covid-19 di Saudi masih cukup tinggi. Bahkan, dalam satu pekan terakhir, kasus barunya rata-rata di atas dua ribu positif Covid-19 per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Golden Disc Awards ke-40 hadirkan tiga Daesang untuk pertama kalinya.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Sultan HB X menerbitkan Keputusan penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian pemerintahan dari 24 Juni hingga 1 Juli 2026.