Advertisement
PKPU Pilkada Harus Mengatur Tahapan Berisi Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2020 harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap tahapannya.
"Dalam PKPU itu, protokol kesehatan Covid-19 harus menyertai setiap tahapan Pilkada Serentak 2020," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Sabtu (21/6/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan saat ini tren penyebaran Covid-19 belum menurun dan tidak diketahui tren tersebut ke depan, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember, apakah melandai atau tidak.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada 2020 sudah diputuskan akan dilaksanakan tanggal 9 Desember dan sudah ada tambahan anggarannya untuk pencegahan Covid-19 sehingga PKPU harus mengakomodasi semua tahapan sesuai protokol kesehatan.
"Semua tahapan Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan itu harus diatur dalam PKPU," ujarnya.
Dia meminta KPU memperhatikan secara rinci PKPU terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dibuat itu agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Guspardi mencontohkan terkait verifikasi calon perseorangan jangan sampai terjadi interaksi antara penyelenggara dengan masyarakat yang dimintai verifikasinya kemudian malah menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Tahapan pilkada kan banyak, misalnya mendaftarkan kandidat biasanya pakai alat kesenian dan lain-lain, itu harus diatur ketat dalam PKPU," katanya.
Dia menegaskan bahwa penyelenggara dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020 harus tetap terjaga dari penyebaran Covid-19 sehingga PKPU tersebut harus mengatur secara rinci penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan.
Menurut dia, jangan sampai Pilkada 2020 dianggap malah menyebabkan penyebaran COVID-19 semakin meningkat. "Seluruh orang yang terlibat dalam Pilkada 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai 15 Juni 2020 sampai nanti hari H pada 9 Desember, prosesnya tidak boleh lepas dari protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19, pada Senin (22/6).
"KPU sudah menyusun PKPU sesuai protokol COVID-19, Senin (22/6) akan dikonsultasikan dan dibahas (di Komisi II DPR) untuk disetujui bersama-sama," kata Saan di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut dia, KPU RI sebenarnya sudah selesai menyusun dan mengirimkan PKPU Pilkada terkait protokol kesehatan COVID-19 tersebut kepada Komisi II DPR RI. Namun, Saan menjelaskan pembahasan PKPU tersebut seharusnya berlangsung pada Rabu (17/6) tetapi dibatalkan karena DPR RI baru selesai masa reses.
Dia mengatakan pembahasan PKPU Pilkada terkait protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan bersama KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Saan menjelaskan PKPU tersebut sudah dibuat KPU sehingga tinggal dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan ketika sudah selesai serta disepakati bersama, maka akan menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam Pilkada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement