Advertisement

Sekolah Segera Dibuka, Ini Tugas dan Wewenang Pemda

Devi Sri Mulyani
Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sekolah Segera Dibuka, Ini Tugas dan Wewenang Pemda Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi penggunaan masker di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi Virus Corona pada usia dini dengan mengukur suhu tubuh saat memasuki sekolah dan mensosialisasi penggunaan masker yang benar saat sakit. ANTARA FOTO - Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan pendidikan di zona hijau akan dibuka. Pemerintah Daerah bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah setempat terus melakukan koordinasi sebagai evaluasi menjelang rencana tersebut. 

Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat 92 kabupaten/kota berada pada zona hijau yang dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

Advertisement

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang menjelaskan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.

“Terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah [Pemda] pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan," kata Chatarina melalui keterangan resminya, Jumat (19/6/2020).

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.

Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan. Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Selanjutnya, Chatarina menambahkan terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan.

“Pertama memastikan Puskesmas setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan," ujarnya.

Kemudian, yang kedua adalah memberi informasi kepada Gugus Tugas kabupaten atau kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

Terakhir, memberi rekomendasi kepada gugus tugas setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen Hamid Muhammad menambahkan jika pemerintah daerah pada semua zona tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.

"Karena jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, jika pembukaan pembelajaran tatap muka tidak dilakukan hati-hati," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement