Advertisement
Sekolah Segera Dibuka, Ini Tugas dan Wewenang Pemda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan pendidikan di zona hijau akan dibuka. Pemerintah Daerah bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah setempat terus melakukan koordinasi sebagai evaluasi menjelang rencana tersebut.
Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdapat 92 kabupaten/kota berada pada zona hijau yang dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Advertisement
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang menjelaskan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.
“Terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah [Pemda] pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan," kata Chatarina melalui keterangan resminya, Jumat (19/6/2020).
Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.
Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan. Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.
Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Selanjutnya, Chatarina menambahkan terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan.
“Pertama memastikan Puskesmas setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan," ujarnya.
Kemudian, yang kedua adalah memberi informasi kepada Gugus Tugas kabupaten atau kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.
Terakhir, memberi rekomendasi kepada gugus tugas setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen Hamid Muhammad menambahkan jika pemerintah daerah pada semua zona tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.
"Karena jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, jika pembukaan pembelajaran tatap muka tidak dilakukan hati-hati," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
- Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
- KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
Advertisement
Advertisement