Advertisement
Saut: KPK Tidak Pernah Terbitkan Justice Collaborator untuk Nazaruddin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang membenarkan pimpinan KPK saat itu tidak pernah menerbitkan surat ketetapan justice collaborator (JC) kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazaruddin [bukan JC] karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi," ujar Saut, dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2020).
Advertisement
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama. Bedanya JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh Majelis Hakim," ungkap Saut.
Sementara itu, kata dia, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan surat keterangan yang diterbitkan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan sebagai penetapan JC.
"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC [justice collaborator], sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya.
Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Untuk diketahui, Nazaruddin telah keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.
Nazaruddin sebelumnya dalam perkara korupsi wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun sedangkan perkara yang kedua, yaitu suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement