Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 300 Orang, Kasus Terus Melonjak
Wabah Ebola di RD Kongo tewaskan 300 orang, WHO tetapkan darurat global karena risiko penyebaran tinggi.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang./Antara-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang membenarkan pimpinan KPK saat itu tidak pernah menerbitkan surat ketetapan justice collaborator (JC) kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazaruddin [bukan JC] karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi," ujar Saut, dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2020).
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama. Bedanya JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh Majelis Hakim," ungkap Saut.
Sementara itu, kata dia, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan surat keterangan yang diterbitkan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan sebagai penetapan JC.
"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC [justice collaborator], sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya.
Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Untuk diketahui, Nazaruddin telah keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.
Nazaruddin sebelumnya dalam perkara korupsi wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun sedangkan perkara yang kedua, yaitu suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wabah Ebola di RD Kongo tewaskan 300 orang, WHO tetapkan darurat global karena risiko penyebaran tinggi.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Juni 2026 lengkap lokasi, syarat, dan biaya. Layanan mudah, cepat, dan tanpa antre panjang.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Sabtu 27 Juni 2026 lengkap, pilihan transportasi cepat, hemat, dan bebas macet.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 27 Juni 2026, Sleman dan Kulonprogo hujan ringan, wilayah lain berawan hingga cerah berawan.
Jadwal KRL Jogja–Solo Sabtu 27 Juni 2026 lengkap, tarif Rp8.000, perjalanan fleksibel dari pagi hingga malam.
Jadwal KRL Solo–Jogja Sabtu 27 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam, tarif tetap Rp8.000, praktis dan tepat waktu.