Advertisement
Saut: KPK Tidak Pernah Terbitkan Justice Collaborator untuk Nazaruddin
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang. - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang membenarkan pimpinan KPK saat itu tidak pernah menerbitkan surat ketetapan justice collaborator (JC) kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazaruddin [bukan JC] karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi," ujar Saut, dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2020).
Advertisement
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama. Bedanya JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh Majelis Hakim," ungkap Saut.
Sementara itu, kata dia, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan surat keterangan yang diterbitkan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan sebagai penetapan JC.
"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC [justice collaborator], sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya.
Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Untuk diketahui, Nazaruddin telah keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.
Nazaruddin sebelumnya dalam perkara korupsi wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun sedangkan perkara yang kedua, yaitu suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rp160 Juta Disiapkan untuk Pakan Monyet Demi Lindungi Lahan Pertanian
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
Advertisement
Advertisement







