Advertisement
Prihatin dengan Kasus Novel Baswedan, Rocky Gerung Cs Bentuk New KPK
Rocky Gerung. - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sejumlah tokoh yang selama ini kritis terhadap persoalan hukum di Indonesia membentuk New KPK.
Beberapa tokoh bertamu ke rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) untuk mendukung Novel yang tengah geram melihat tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum kepada dua penyerangnya.
Advertisement
Mereka di antaranya eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.
Kemudian eks Jubir Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Adhie Massardi, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, aktivis ProDEM Adamsyah Wahab dan para tokoh lainnya.
Mereka menyebut kelompok ini sebagai NEW KPK alias Kawanan Pencari Keadilan.
"Tentunya penyampaian, empati dan dukungan secara moril yang disampaikan. Dan saya kira saya berterima kasih pada semuanya karena dukungan disampaikan oleh banyak pihak kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasakan bagaimana ketika nilai nilai keadilan diinjak injak dengan sembrono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," kata Novel kepada wartawan usai pertemuan, Minggu (14/6/2020).
Refly Harus mengungkapkan dalam pertemuan kurang lebih 1,5 jam yang diselingi sholat ashar berjamaah itu, Novel bercerita bahwa ia tidak yakin dua orang terdakwa yang dituntut satu tahun itu adalah pelaku sebenarnya.
"Lalu kemudian bagian saya kalau ketika bagian saya mengatakan, yakin nggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Tapi kalau dia bukan pelakunya ya peradilan sesat namanya." kata Refly.
Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
Advertisement
Tol Fungsional Purwomartani Dibuka, Arus Mudik KP Diprediksi Landai
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Umumkan Skuad Lawan Elche Tanpa Mbappe
- Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Kalikangkung Semarang Mulai Naik
- Pelajar SMAN 5 Bandung Meninggal Diduga Tawuran di Cihampelas
- Rute Mudik Lebaran 2026 Jakarta ke Jogja via Gerbang Tol Purwomartani
- Siasat Menhub dan Pemprov Jabar Hentikan Tradisi Sapu Koin Jembatan Se
- Volume Lalu Lintas Jabodetabek dan Jabar Naik Jelang Lebaran 2026
- Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
Advertisement
Advertisement







