Advertisement
KPK Sita Rp18,6 Miliar di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset properti dan melakukan pemblokiran terhadap rekening milik mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.
Jumlah total aset properti yang disita maupun rekening yang telah diblokir KPK sejumlah Rp18,6 miliar. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 yang menjerat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai tersangka.
Advertisement
"KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang-lebih Rp 18,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal Zailani diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
Atas perbuatannya, Budi Santoso dan Irzal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Firli memastikan, KPK akan mengembangkan penyidikan kasus ini. Dia mengatakan, KPK membuka peluang untuk menjerat para pihak yang terlibat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Sebagaimana UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK dapat melakukan penyidikan TPPU dalam rangka pengembalian kerugian negara. Tentu kita akan kembangkan ke sana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
Advertisement

Jelang Pemilu 2024, Bupati Bantul Ajak Tokoh Agama Dinginkan Suasana
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Dalami Keterlibatan Menteri Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
- KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul, Begini Respon NasDem
- Bumi Pesisir Cilacap Dihijaukan, Embrio Eduwisata Alam Terintegrasi
- Mendag Zulhas Sambangi Pasar Asemka, Dicurhati Pedagang soal Omzet Anjlok
- 8 WNI Jadi Korban Ledakan Tabung Gas di Taiwan, Begini Kondisinya
- Periksa Politikus PKB, KPK Dalami Dugaan Pesanan Proyek oleh Pejabat Kemnaker
- KPK Periksa Istri Mantan Kepala Bea Cukai Jogja
Advertisement
Advertisement