Advertisement
KPK Sita Rp18,6 Miliar di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset properti dan melakukan pemblokiran terhadap rekening milik mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.
Jumlah total aset properti yang disita maupun rekening yang telah diblokir KPK sejumlah Rp18,6 miliar. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 yang menjerat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai tersangka.
Advertisement
"KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang-lebih Rp 18,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal Zailani diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
Atas perbuatannya, Budi Santoso dan Irzal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Firli memastikan, KPK akan mengembangkan penyidikan kasus ini. Dia mengatakan, KPK membuka peluang untuk menjerat para pihak yang terlibat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Sebagaimana UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK dapat melakukan penyidikan TPPU dalam rangka pengembalian kerugian negara. Tentu kita akan kembangkan ke sana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement