Advertisement

Wacana Kenaikan Gaji Pimpinan KPK, ICW Tak Setuju

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:57 WIB
Sunartono
Wacana Kenaikan Gaji Pimpinan KPK, ICW Tak Setuju Indonesia Corruption Watch (ICW) - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menyatakan penolakannya terkait dengan wacana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia mengatakan kenaikan gaji itu bertolak belakang dengan pesan moral yang kerap disampaikan lembaga antirasuah itu. KPK dalam berbagai kegiatan diketahui selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana.

Advertisement

"Bahkan poin soal 'sederhana' ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Kurnia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, gaji Pimpinan KPK saat ini sudah tergolong besar, yakni Rp123 juta bagi Ketua KPK dan Rp112 juta bagi Wakil Ketua KPK.

Sebelumnya, KPK mengaku sempat melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membahas Revisi Peraturan Pemerintah terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK. Rapat tersebut dilakukan pada 29 Mei 2020.

Informasi soal rapat tersebut dikritik oleh ICW lantaran lembaga antirasuah itu sempat menyatakan untuk menghentikan pembahasan soal kenaikan gaji pimpinan KPK yang bakal diatur di RPP tersebut pada awal April 2020 lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK bakal menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait kelanjutan pembahasan aturan tersebut.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali, Selasa (9/6/2020).

Dia pun memerinci sejumlah poin yang dibahas pada rapat tersebut. Pertama, kata Ali rapat tersebut membahas surat dari Kemenkum HAM kepada kementrian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.

"Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement