Advertisement
Pengawasan Transportasi di Perbatasan DKI Jakarta Diperketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan dan pengendalian transportasi pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi berupa pengerahan personel di lapangan.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020), mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka mencegah Covid-19 di sektor transportasi, demi terciptanya masyarakat sehat dan produktif.
Advertisement
"Kami mengerahkan petugas perhubungan di sejumlah titik rawan pelanggaran transportasi dengan melakukan pengecekan jumlah maksimal orang yang diangkut, kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan masker," kata Budi.
Total ada 66 orang petugas perhubungan dimulai dari tingkat Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan maupun tingkat kecamatan.
Anggota melakukan pengawasan PSBB masa transisi dengan sistem sif. Per hari ada tiga sif yakni pertama, pukul 06.00-14.00 WIB, dan kedua pukul 14.00-22.00 WIB dan ketiga pukul 22.00-06.00 WIB.
"Peningkatan pengawasan dan pengendalian dilaksanakan di tiga titik pengawasan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.
Tiga lokasi itu di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin (Simpang UI).
"Ketiganya merupakan pintu masuk wilayah perbatasan Jakarta Selatan. Langkah ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan masyarakat.”
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Leo Amstrong menambahkan, peningkatan pengawasan itu dilakukan bersama dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
"Petugas di lapangan harus selalu siap dalam menghadapi berbagai macam kejadian di lapangan, yang tentunya berhubungan dengan pelanggaran lalu lintas PSBB masa Transisi," katanya.
Ia menjelaskan, bentuk pengawasan dan pengendalian difokuskan pada jumlah kapasitas angkut bagi penggunaan transportasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker.
"Selain itu, penegakan hukum juga harus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi dari penyebaran Covid-19," kata Leo.
Menurut dia, pelanggar aturan pelaksanaan PSBB masa transisi akan diberikan sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, sampai penindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (9/12/2023), Cek Wilayah Terdampak
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
- TNI Terjunkan 22.893 Personel Amankan Libur Nataru 2023
Advertisement
Advertisement