Advertisement
Pengawasan Transportasi di Perbatasan DKI Jakarta Diperketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan dan pengendalian transportasi pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi berupa pengerahan personel di lapangan.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020), mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka mencegah Covid-19 di sektor transportasi, demi terciptanya masyarakat sehat dan produktif.
Advertisement
"Kami mengerahkan petugas perhubungan di sejumlah titik rawan pelanggaran transportasi dengan melakukan pengecekan jumlah maksimal orang yang diangkut, kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan masker," kata Budi.
Total ada 66 orang petugas perhubungan dimulai dari tingkat Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan maupun tingkat kecamatan.
Anggota melakukan pengawasan PSBB masa transisi dengan sistem sif. Per hari ada tiga sif yakni pertama, pukul 06.00-14.00 WIB, dan kedua pukul 14.00-22.00 WIB dan ketiga pukul 22.00-06.00 WIB.
"Peningkatan pengawasan dan pengendalian dilaksanakan di tiga titik pengawasan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.
Tiga lokasi itu di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin (Simpang UI).
"Ketiganya merupakan pintu masuk wilayah perbatasan Jakarta Selatan. Langkah ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan masyarakat.”
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Leo Amstrong menambahkan, peningkatan pengawasan itu dilakukan bersama dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
"Petugas di lapangan harus selalu siap dalam menghadapi berbagai macam kejadian di lapangan, yang tentunya berhubungan dengan pelanggaran lalu lintas PSBB masa Transisi," katanya.
Ia menjelaskan, bentuk pengawasan dan pengendalian difokuskan pada jumlah kapasitas angkut bagi penggunaan transportasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker.
"Selain itu, penegakan hukum juga harus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi dari penyebaran Covid-19," kata Leo.
Menurut dia, pelanggar aturan pelaksanaan PSBB masa transisi akan diberikan sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, sampai penindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
Advertisement