Advertisement
Pengawasan Transportasi di Perbatasan DKI Jakarta Diperketat
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke helm penumpang ojek daring di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ojek daring kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020 pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO - Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan dan pengendalian transportasi pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi berupa pengerahan personel di lapangan.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020), mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka mencegah Covid-19 di sektor transportasi, demi terciptanya masyarakat sehat dan produktif.
Advertisement
"Kami mengerahkan petugas perhubungan di sejumlah titik rawan pelanggaran transportasi dengan melakukan pengecekan jumlah maksimal orang yang diangkut, kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan masker," kata Budi.
Total ada 66 orang petugas perhubungan dimulai dari tingkat Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan maupun tingkat kecamatan.
Anggota melakukan pengawasan PSBB masa transisi dengan sistem sif. Per hari ada tiga sif yakni pertama, pukul 06.00-14.00 WIB, dan kedua pukul 14.00-22.00 WIB dan ketiga pukul 22.00-06.00 WIB.
"Peningkatan pengawasan dan pengendalian dilaksanakan di tiga titik pengawasan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.
Tiga lokasi itu di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin (Simpang UI).
"Ketiganya merupakan pintu masuk wilayah perbatasan Jakarta Selatan. Langkah ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan masyarakat.”
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Leo Amstrong menambahkan, peningkatan pengawasan itu dilakukan bersama dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
"Petugas di lapangan harus selalu siap dalam menghadapi berbagai macam kejadian di lapangan, yang tentunya berhubungan dengan pelanggaran lalu lintas PSBB masa Transisi," katanya.
Ia menjelaskan, bentuk pengawasan dan pengendalian difokuskan pada jumlah kapasitas angkut bagi penggunaan transportasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker.
"Selain itu, penegakan hukum juga harus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi dari penyebaran Covid-19," kata Leo.
Menurut dia, pelanggar aturan pelaksanaan PSBB masa transisi akan diberikan sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, sampai penindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Skandal Pangeran Palsu Saudi, Elite Politik Lebanon Tertipu
- Timnas Futsal U-16 Gagal Menang, Vietnam Paksa Imbang
- Ledakan Panti Jompo di Pennsylvania, Dua Tewas akibat Gas Bocor
- Dominasi MotoGP 2025, Marc Marquez Tak Pernah Membayangkan
- Stok Aman, Bantul Tetap Ajukan Tambahan Elpiji 3 Kg
- 46 Persen Perpustakaan Kalurahan Bantul Mati Suri, Ini Arahan Bupati
- Busana Hitam dan Wajah Datar di Foto Natal Donald Trump
Advertisement
Advertisement



