Advertisement
KPK Periksa Saksi Pemberian Mobil untuk Mantan Kepala LP Sukamiskin
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK mendalami keterangan saksi Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi, Aston Hutabarat, terkait pemberian mobil kepada tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein (WH).
KPK, Kamis (4/6) memeriksa Hutabarat sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di LP Sukamiskin, Bandung.
Advertisement
"Penyidik mengonfirmasi kembali keterangan saksi mengenai pemberian mobil oleh tersangka RAZ kepada tersangka WH," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis malam (4/6/2020).
KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala LP Sukamiskin, Deddy Handoko (DH), Azhar, Husein, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai bupati Bangkalan atau warga binaan.
Namun, Amin telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi kasus tersebut, Azhar diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Azhar.
Bahwa pemberian itu diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan Husein kepada tersangka Azhar untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di LP Sukamiskin.Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Batasi BBM Kendaraan Dinas Maksimal 5 Liter per Hari
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







