Advertisement
Ini Kalangan Warga yang Dilarang Sembahyang di Rumah Ibadah Saat New Normal
Foto ilustrasi. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Rumah ibadah akan dibuka kembali saat new normal benar-benar diberlakukan di Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut Kemenag menjelaskan berbagai hal, termasuk aturan siapa saja yang boleh beribadah di rumah ibadah saat kenormalan baru (new normal) diberlakukan.
Advertisement
Ya, saat new normal itu datang, rumah ibadah akan dibuka kembali. Namun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan semua masyarakat aman dari paparan covid-19 saat beribadah di rumah ibadah, Kemenag memiliki beberapa aturan baru siapa saja yang bisa datang ke rumah ibadah.
Hal ini disamaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan laporan di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). Lantas, apa saja syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan beribadah di rumah ibadah secara berjamaah?
Ia menerangkan, jemaah harus dalam kondisi sehat saat datang ke rumah ibadah, lalu masyarakat berkewajiban untuk menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid dari pihak yang berwenang.
Kemudian, masyarakat juga mesti menggunaan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
"Masyarakat juga harus menjalani kewajiban untuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer yang disediakan di rumah ibadah dan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan," terang Menag.
Masyarakat diminta untuk menjaga jarak aman minimal 1 meter. Lalu diminta juga untuk masyarakat untuk menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Menag menegaskan, anak-anak dan lansia yang rentan tertular penyakit dilarang beribadah di rumah ibadah.
"Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19," tegasya.
Di sisi lain, Menag juga berharap masyarakat ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, pencegahan penyebaran covid-19 dapat dilakukan seluruh masyarakat yang ingin beribadah di rumah ibadah.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul "New Normal, Menag Larang Anak-Anak dan Lansia ke Masjid"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
DPUPKP Bantul Alokasikan Rp65 Miliar untuk Jalan dan Jembatan 2026
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Lula Lahfah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
- Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya dari Jogja ke Parangtritis dan Baron
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 24 Januari 2026
- DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang PP, Lewati Borobudur hingga Kota Lama
- Status Pekerjaan Fiktif Viral, Dukcapil Bantul Tegaskan Sistem Aman
- Gunungkidul Kembangkan Lele Koperasi untuk Makan Bergizi Gratis
- Harda Kiswaya Beberkan Penerbitan SE di Sidang Hibah Sleman
Advertisement
Advertisement



