Advertisement
New Normal akan Dimulai, Ini Protokol Kesehatan bagi Pemilik Warung Makan, Restoran, dan Kafe
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman. - ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Berbagai hal menyambut masa kenormalan baru atau new normal bakal diterapkan awal Juni 2020. Salah satunya, Pemerintah menerbitkan sejumlah edaran sebagai persiapan pemulihan perdagangan.
Kementerian Perdagangan, misalnya telah menerbitkan surat edaran mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru. Salinan Surat Edaran (SE) No.12/2020 yang diterima Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Jumat 29/5/2020) menunjukkan, salah satu sektor unit usaha strategis yang diaturadalah restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe.
Advertisement
Pengusaha di empat usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Pertama, menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar.
Kedua, memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Ketiga, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Keempat, melarang masuk. orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas. Kelima, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
Keenam, menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala, termasuk sarana seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
Ketujuh, mengatur jarak antrian pembeli 1,5 meter dengan menggunakan masker. Kedelapan, menjual pangan yang bersih dan sehat. Kesembilan, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
- Irigasi Karangtalun Sleman Ditingkatkan untuk Percepat Masa Tanam
- Polda DIY Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Saat Libur Nataru
- Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
- Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
- Danantara dan BUMN Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh
- OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
Advertisement
Advertisement



