Advertisement
116 Santri Keracunan Makanan Katering, Polisi Turunkan INAFIS
Ilustrasi Keracunan / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SUMEDANG—Polres Sumedang menurunkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) untuk menyelidiki kasus keracunan massal yang menimpa 116 santri di Pesantren Nuurush Sholaah, Kecamatan Cimanggung, Jawa Barat.
Kapolsek Cimanggung, Kompol Aan Supriatna, di Sumedang, Sabtu, menyebut bahwa dugaan sementara penyebab keracunan adalah makanan katering yang dikonsumsi saat kegiatan pengajian Jumat malam.
Advertisement
“Para santri ini keracunan setelah melaksanakan acara pengajian di malam Jumat kemarin sehingga Polres Sumedang menurunkan tim dari INAFIS untuk pengecekan laboratorium,” ujarnya, Sabtu dini hari.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 61 santri dirujuk ke rumah sakit dari total 116 santri yang mengalami keracunan, dengan gejala berupa mual, pusing, dan demam.
BACA JUGA
“Jadi sampai saat ini, terhitung kurang lebih 116 santri mengalami keracunan. Dari jumlah tersebut, 61 orang telah dirujuk ke rumah sakit, sementara sisanya ditangani di lingkungan pesantren,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa keracunan tersebut tidak berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena pesantren tidak menerima program tersebut.
“Saya yakin ini bukan dari MBG karena pesantren ini memang tidak menerima makanan dari program tersebut,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa menu makanan yang dikonsumsi para santri pada malam kejadian terdiri atas nasi, kentang kering, telur pedas, sambal, dan ayam yang berasal dari katering di wilayah Cikancung.
Polres Sumedang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari tim INAFIS untuk memastikan penyebab pasti keracunan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoaks terkait peristiwa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- MotoGP 2026: Honda HRC Castrol Gunakan Livery RC213V 2026
- Sidang Ungkap Pokdarwis Dadakan demi Dana Hibah Sleman
- Bad Bunny Ukir Sejarah di Grammy 2026, Album DTMF Raih Penghargaan
- Aksi Merpati Hidup di Grammy 2026, Sabrina Carpenter Tuai Kritik PETA
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 3 Februari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 3 Februari 2026
- Satpol PP Bantul Tertibkan Anak Punk di Perempatan Tamantirto Kasihan
Advertisement
Advertisement



