Advertisement
Epidemiolog UGM: Pelonggaran PSBB Bisa Persulit Pengendalian Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah berencana melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal bulan Juni ini. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi dan aktivitas kegiatan masyarakat bisa berjalan seperti sedia kala namun dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog UGM Riris Andono Ahmad mengatakan pelonggaran tersebut akan berisiko kurva jumlah pasien positif bisa bertambah karena sulitnya dilakukan pengendalian. Namun begitu pelonggaran tersebut bergantung dari ketegasan pengawasan pemerintah lewat aparat TNI/Polri di lapangan. “Tergantung pelonggarannya, tapi secara umum bisa mempersulit pengendalian,” kata Riris Andono Ahmad dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (29/5).
Advertisement
Ia mengakui bahwa selama masa pandemi ini media penularan Covid-19 banyak terjadi di pasar, pertokoan, pusat keramaian dan sarana transportasi, sehingga sangat berisiko apabila dilonggrkan dan masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan pencegahan penularan Covid-19.
Dari laporan tim Gugus Covid nasional, Riris menilai jumlah pasien Covid-19, jumlah PDP dan ODP secara keseluruhan memang bertambah dari hari kr hari. Namun saat ini beberapa daerah terjadi kecenderungan penurunan penularan Covid-19. Tapi ada juga beberapa daerah justru sebaliknya semakin bertambah. “Saya melihat kondisi ini tergantung wilayahnya di Indonesia. Ada yang mulai turun, ada yang belum,” paparnya.
Menurutnya apabila pemerintah berencana menerapkan new normal, pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 yang ketat di lapangan sangat diperlukan. Sebab, warga masyarakat belum sepenuhnya patuh dan mau mengikuti prosedur kesehatan pencegahan covid seperti menjaga jarak lewat physical distancing, menggunakan masker dan sering mencuci tangan bila sudah memegang sesuatu di luar rumah.
Soal PSBB perlu diperpanjang atau dihentikan di awal Juni, Riris menyarankan agar pemerintah perlu mempertimbangkan aturan dan kriteria yang diterapkan oleh WHO tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pelonggaran pencegahan penularan covid.“ WHO sudah mempunyai kriteria kapan bisa dilonggarkan. Ada beberapa kritéria. Intinya, penularan itu harus sudah terkendali, sistem kesehatan siap dan pemahaman masyarakat yang baik maka pelonggaran bisa dilakukan,” ujarnya.
Sehubungan masih ada kekahawatiran sebagian masyarakat bahwa jumlah penderita covid meningkat pasca mudik atau saat penerimaan siswa dan mahasiswa baru. Ia mengusulkan agara pemerintah perlu melakuan skrining dan menyediakn fasilitas karantina yang memadai untuk mengantisipasi hal tersebut.
Menurutnya, sampai obat dan vaksin covid-19 betul-betul sudah ditemukan, untuk menjaga kesehatan warga serta mendorong kegiatan ekonomi tetap berjalan maka pemerintah sebaiknya melakukan pelonggaran social distancing secara hati-hati dan cermat agar penularan covid di daerah tetap terkendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
Advertisement
Advertisement