Advertisement
Epidemiolog UGM: Pelonggaran PSBB Bisa Persulit Pengendalian Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah berencana melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal bulan Juni ini. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi dan aktivitas kegiatan masyarakat bisa berjalan seperti sedia kala namun dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog UGM Riris Andono Ahmad mengatakan pelonggaran tersebut akan berisiko kurva jumlah pasien positif bisa bertambah karena sulitnya dilakukan pengendalian. Namun begitu pelonggaran tersebut bergantung dari ketegasan pengawasan pemerintah lewat aparat TNI/Polri di lapangan. “Tergantung pelonggarannya, tapi secara umum bisa mempersulit pengendalian,” kata Riris Andono Ahmad dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (29/5).
Advertisement
Ia mengakui bahwa selama masa pandemi ini media penularan Covid-19 banyak terjadi di pasar, pertokoan, pusat keramaian dan sarana transportasi, sehingga sangat berisiko apabila dilonggrkan dan masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan pencegahan penularan Covid-19.
Dari laporan tim Gugus Covid nasional, Riris menilai jumlah pasien Covid-19, jumlah PDP dan ODP secara keseluruhan memang bertambah dari hari kr hari. Namun saat ini beberapa daerah terjadi kecenderungan penurunan penularan Covid-19. Tapi ada juga beberapa daerah justru sebaliknya semakin bertambah. “Saya melihat kondisi ini tergantung wilayahnya di Indonesia. Ada yang mulai turun, ada yang belum,” paparnya.
Menurutnya apabila pemerintah berencana menerapkan new normal, pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 yang ketat di lapangan sangat diperlukan. Sebab, warga masyarakat belum sepenuhnya patuh dan mau mengikuti prosedur kesehatan pencegahan covid seperti menjaga jarak lewat physical distancing, menggunakan masker dan sering mencuci tangan bila sudah memegang sesuatu di luar rumah.
Soal PSBB perlu diperpanjang atau dihentikan di awal Juni, Riris menyarankan agar pemerintah perlu mempertimbangkan aturan dan kriteria yang diterapkan oleh WHO tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pelonggaran pencegahan penularan covid.“ WHO sudah mempunyai kriteria kapan bisa dilonggarkan. Ada beberapa kritéria. Intinya, penularan itu harus sudah terkendali, sistem kesehatan siap dan pemahaman masyarakat yang baik maka pelonggaran bisa dilakukan,” ujarnya.
Sehubungan masih ada kekahawatiran sebagian masyarakat bahwa jumlah penderita covid meningkat pasca mudik atau saat penerimaan siswa dan mahasiswa baru. Ia mengusulkan agara pemerintah perlu melakuan skrining dan menyediakn fasilitas karantina yang memadai untuk mengantisipasi hal tersebut.
Menurutnya, sampai obat dan vaksin covid-19 betul-betul sudah ditemukan, untuk menjaga kesehatan warga serta mendorong kegiatan ekonomi tetap berjalan maka pemerintah sebaiknya melakukan pelonggaran social distancing secara hati-hati dan cermat agar penularan covid di daerah tetap terkendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement