Advertisement
Tunggu SOP New Normal, WFH Bagi ASN Diperpanjang
Ilustrasi PNS. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kembali memperpanjang masa Bekerja Dari Rumah (BDR) atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Dikutip Antara, Tjahjo Kumolo memperpanjang masa BDR itu melalui Surat Edaran Nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Advertisement
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa BDR bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu terkait hal itu, Kementerian PAN-RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12-2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PAN-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah.
Terakhir, dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 54/2020, SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Nomor 57/2020 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Brigade Joxzin Bagikan Ratusan Paket Takjil di Palbapang Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Indonesia Kutuk Invasi Israel ke Lebanon: Langgar Hukum Internasional
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
- Pemerintah Kutuk Keras Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
- Mudik Lebaran 2026, BPBD Cianjur Siagakan 210 Personel
- Trump: Konflik AS-Iran Berlanjut Selama Masih Diperlukan
- Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tuntutan Sri Purnomo Dipersoalkan
Advertisement
Advertisement






