Advertisement
Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Sampai 4 Juni 2020
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO - Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Kebijakan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Advertisement
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
SE tersebut menjelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja.
"Melalui tatanan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," katanya melalui keterangan resminya, Kamis (28/5/2020) malam.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kolaborasi Pemkot-K24-Sarihusada Bebaskan Generasi Jogja dari Stunting
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Polisi: Ibu Mahasiswa Unud Tak Ingin Proses Hukum Kematian Anaknya
- Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
- Bupati Bantul Minta APBKal Alokasikan untuk Penanganan Sampah Organik
- Daftar Daerah di Jatim yang Mengalami Kenaikan Upah per 1 November
- Ekspor Sektor Ekonomi kreatif Capai Rp215 Triliun di Pertengahan 2025
- Timor Leste Akan Ditetapkan Jadi Anggota ASEAN 28 Oktober
- Ekonom UGM Sebut Kebijakan Ketenagakerjaan Tambal Sulam
Advertisement
Advertisement



