Advertisement
Rumah Ibadah Akan Dibuka, Kemenag Siapkan Protokol New Normal
Menggunakan masker saat salat di tempat umum atau masjid sebagai salah satu cara mencegah penularan Covid-19. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan dalam waktu dekat rumah ibadah akan kembali dibuka secara bertahap. Hal itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol tatanan yang baru atau new normal.
Menag menyatakan Kamis (28/5/2020) besok, rencananya Kementerian Agama akan melakukan pembahasan terkait protokol pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah di era new normal.
Advertisement
“Jadi muatan masing-masing agama akan dibahas besok pagi. Mudah-mudahan minggu-minggu ini bisa diterbitkan [aturan] tentang revitalisasi rumah ibadah pada tatanan normal yang baru,” kata Fachrul seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, penerapan protokol new normal di rumah ibadah ini membutuhkan koordinasi yang sangat baik di tingkat bawah. Dengan demikian, potensi penularan Covid-19 bisa ditekan.
Menag Fachrul menyatakan rencana pembukaan rumah ibadah secara bertahap ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup yang baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
“Di Kementerian Agama kami membuat konsep umum yaitu secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru atau new normal seperti yang disampaikan oleh Presiden pada 15 Mei yang lalu,” kata Fachrul seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Menag Fachrul mengatakan setidaknya ada lima alasan dibukanya rumah ibadah. Pertama, menjawab kerinduan umat terhadap rumah ibadah. Kedua, meningkatkan perolehan pahala yang dilakukan umat dengan beribadah secara berjamaah.
Ketiga, menguatkan upaya spiritual di samping tetap mendayagunakan upaya lahir. Keempat, memberi reward kepada daerah yang berhasil menekan Covid-19.
“Jadi yang sudah berhasil memang harus kita kasih reward,” ujarnya.
Alasan yang kelima adalah memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis.
“Pelaksanaan [kegiatan ibadah di rumah ibadah] memang banyak detailnya, tapi saya cuplik sedikit yaitu hanya rumah ibadah di daerah yang relatif aman dari Covid-19 yang akan dibuka dan harus direkomendasi oleh camat dan dapat izin bupati walikota sesuai level rumah-rumah ibadah tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan rekomendasi pembukaan kembali rumah ibadah harus disampaikan oleh Camat karena dinilai lebih memahami kondisi yang sebenarnya di lapangan. Nantinya, Camat akan menyampaikan laporan-laporan yang disampaikan dari para kepala desa ke Bupati/Walikota untuk meminta izin pembukaan rumah ibadah.
“Izin dari bupati atau walikota ini akan dievaluasi setiap bulan. Kalau kasusnya turun, maka bisa dilanjut, sedangkan yang kasusnya naik bisa dicabut izinnya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 1 Januari 2026
- Ini Jadwal KA Bandara YIA dan Xpress pada 1 Januari 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Terbaru Trans Jogja di Wilayah Jogja, Sleman dan Bantul
Advertisement
Advertisement



