Advertisement
Jokowi Perintahkan Tatanan New Normal Segera Disosialisasikan
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. - Ist/YouTube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo memerintahkan tatanan kenormalan baru untuk kegiatan produktif yang aman dari Covid-19 segera disosialisasikan ke masyarakat.
"Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru ini yang sudah disiapkan Kementerian Kesehatan ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Rabu, dalam rapat terbatas perihal persiapan pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang aman dari Covid-19.
Advertisement
"Sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan baik mengenai jaga jarak, mengenai pakai masker, mengenai cuci tangan, mengenai dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak," katanya.
Dalam rapat yang diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menteri Kabinet Indonesia Maju, serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo itu, ia mengemukakan keyakinannya bahwa setelah sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru secara masif tingkat penularan Covid-19 bisa turun signifikan.
Presiden telah memerintahkan pengerahan 340 ribu personel TNI/Polri di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 kabupaten dan kota untuk mendisiplinkan masyarakat mengikuti tatanan kenormalan baru.
Daerah bisa memulai penerapan tatanan kenormalan baru bila indikator penularan Covid-19 yang disebut angka reproduksi dasar (R0) di wilayahnya kurang dari satu. Angka reproduksi dasar menunjukkan jumlah rata-rata kasus infeksi sekunder dari satu kasus infeksi dalam satu populasi rentan.
Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa sebelum menerapkan konsep kenormalan baru, pemerintah di suatu negara harus memenuhi beberapa syarat seperti mempunyai bukti bahwa transmisi virus corona sudah dikendalikan serta punya kapasitas sistem kesehatan masyarakat mumpuni, termasuk rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien Covid-19.
Syarat lainnya, risiko penularan wabah harus diminimalkan terutama di wilayah dengan kerentanan tinggi termasuk di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian; langkah-langkah pencegahan di tempat kerja harus ditetapkan; risiko penularan dari wilayah lain harus dipantau dan diperhatikan dengan ketat; dan masyarakat harus dilibatkan untuk memberi masukan dalam transisi menuju kenormalan baru.
Hingga Selasa (26/5) jumlah kumulatif pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 23.165 orang dengan perincian 5.877 orang dinyatakan sembuh dan 1.418 orang meninggal dunia.
Kasus Covid-19 sudah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia, paling banyak di DKI Jakarta (6.798), disusul Jawa Timur (3.943), Jawa Barat (2.130), Sulawesi Selatan (1.352), Jawa Tengah (1.315), Sumatera Selatan (868), Banten (807), Kalimantan Selatan (630), Papua (567), Sumatera Barat (513), Nusa Tenggara Barat (488), Bali (407), Kalimantan Tengah (322), dan Sumatera Utara (315).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, DIY Siapkan Status Siaga Darurat
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil STNK-BPKB Palsu
- 4 Klub Mercedez-Benz Jogjakarta Rayakan Evolusi Sang Ikon
- Roadmap AI untuk Ruang Digital Aman
- PSSI: Kekalahan di Uji Coba Jadi Bekal Penting untuk Garuda Muda
- Dilaporkan Dugaan Korupsi, Begini Respons Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
- Pijat Plus dan Warung Miras Oplosan di Bantul Digrebek Petugas
- Kenaikan UMP 2026 Diumumkan 21 November, Ini Formulasinya
Advertisement
Advertisement



