Advertisement
Jatuh di Magetan, Balon Udara Raksasa Nyaris Bakar Rumah Warga
Ilustrasi. - Antara/Hendra Nurdiyansyah
Advertisement
Harianjogja.com, MAGETAN--Polres Magetan, Jawa Timur mengamankan sebuah balon udara berukuran besar tanpa awak yang nyaris membakar rumah warga dan membahayakan penerbangan.
Kapolsek Magetan AKP Iin Pelangi mengatakan balon udara berukuran sekitar delapan meter tersebut menyangkut di atap rumah Juwono, warga Kompleks Perumahan Selosari, Kecamatan Magetan dalam keadaan pembakaran penghasil gas masih menyala sehingga bisa memicu kebakaran.
Advertisement
"Saya mengimbau warga Magetan dan sekitarnya untuk tidak menerbangkan balon udara. Tradisi menerbangkan balon udara saat Syawalan ini sudah tidak relevan lagi dilaksanakan. Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," ujar AKP Iin di Magetan, Selasa (27/5/2020).
Menurut dia, menerbangkan balon udara sangat membahayakan, apalagi jika jatuhnya di tempat permukiman ataupun tempat-tempat umum.
"Terlebih, di wilayah Magetan juga terdapat Pangkalan Udara Militer (Lanud) Iswahjudi, sehingga sangat mengganggu lalu lintas penerbangan," kata dia.
Adanya balon udara yang diduga dari luar Magetan itu cukup mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga. Sebab saat jatuh di atap rumah warga di KPR Selosari Permai, api dalam balon masih menyala pada Minggu (24/5) malam.
Beruntung saat kejadian warga belum tidur. Sehingga bisa segera mengevakuasi balon udara berukuran besar tersebut.
"Kemarin untung segera tahu kalau ada balon udara yang menyangkut di atap. Kalau tidak, bisa terjadi kebakaran hebat karena apinya masih menyala. Terlebih rumah di komplek sini berdekatan sehingga rawan kebakaran," kata Juwono, pemilik rumah yang atapnya kejatuhan balon udara.
Kepolisian mengimbau agar warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat Lebaran karena sangat membahayakan. Kini balon udara tersebut diamankan di kantor polisi setempat sebagai barang bukti.
Adapun, tradisi menerbangkan balon udara biasa dilakukan warga Ponorogo saat hari raya Idul Fitri. Pihak kepolisian dan pemda telah melarang tradisi tersebut karena membahayakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Jadwal Misa Trihari Suci dan Paskah 2026 Paroki se-DIY
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ucapan Kamis Putih 2026, Penuh Makna Kasih dan Kerendahan Hati
- Listrik Padam Hari Ini: Sleman dan Kota Jogja Kena Giliran
Advertisement
Advertisement









