Advertisement
Balon Udara Tradisional Masih Boleh Diterbangkan dengan Syarat Tertentu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan video sebuah balon udara berukuran raksasa yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) di landasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Keberadaan balon udara yang diterbangkan sebagai bentuk perayaan Idulfitri, dinilai tidak memenuhi aturan dan berisiko membahayakan keselamatan penerbangan.
Advertisement
Kendati demikian, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) atau AirNav Indonesia memastikan bahwa tradisi merayakan Idulfitri dengan menerbangkan balon udara di beberapa daerah di Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah, serta Ponorogo di Jawa Timur, tetap boleh dilakukan asal memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Balon udara tradisional yang akan diterbangkan wajib ditambatkan, agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Balon udara yang bertemu pesawat udara, sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan kecelakaan pada pesawat udara," cuit AirNav Indonesia melalui akun Twitter @AirNav_Official, Senin (25/5/2020).
Lebih lanjut, penerbangan balon udara tradisional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 48/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam beleid tersebut, selain balon udara yang harus ditambatkan, diatur pula warna dan ukuran balon udara serta lokasi dan waktu penggunaan balon udara.
Pasal 5 ayat (1) dalam Permenhub No. 48/2018 disebutkan bahwa warna balon udara yang ditambatkan harus memakai warna yang mencolok. Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa ukuran balon udara dibatasi maksimum 4 meter untuk garis tengah dan dengan tinggi maksimum 7 meter pada saat terisi penuh udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement