Advertisement
Balon Udara Tradisional Masih Boleh Diterbangkan dengan Syarat Tertentu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan video sebuah balon udara berukuran raksasa yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) di landasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Keberadaan balon udara yang diterbangkan sebagai bentuk perayaan Idulfitri, dinilai tidak memenuhi aturan dan berisiko membahayakan keselamatan penerbangan.
Advertisement
Kendati demikian, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) atau AirNav Indonesia memastikan bahwa tradisi merayakan Idulfitri dengan menerbangkan balon udara di beberapa daerah di Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah, serta Ponorogo di Jawa Timur, tetap boleh dilakukan asal memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Balon udara tradisional yang akan diterbangkan wajib ditambatkan, agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Balon udara yang bertemu pesawat udara, sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan kecelakaan pada pesawat udara," cuit AirNav Indonesia melalui akun Twitter @AirNav_Official, Senin (25/5/2020).
Lebih lanjut, penerbangan balon udara tradisional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 48/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam beleid tersebut, selain balon udara yang harus ditambatkan, diatur pula warna dan ukuran balon udara serta lokasi dan waktu penggunaan balon udara.
Pasal 5 ayat (1) dalam Permenhub No. 48/2018 disebutkan bahwa warna balon udara yang ditambatkan harus memakai warna yang mencolok. Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa ukuran balon udara dibatasi maksimum 4 meter untuk garis tengah dan dengan tinggi maksimum 7 meter pada saat terisi penuh udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement
Advertisement