Advertisement
Balon Udara Tradisional Masih Boleh Diterbangkan dengan Syarat Tertentu
Peserta mengikuti Java Traditional Balloon Festival Pekalongan 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). - Antara/Harviyan Perdana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan video sebuah balon udara berukuran raksasa yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) di landasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Keberadaan balon udara yang diterbangkan sebagai bentuk perayaan Idulfitri, dinilai tidak memenuhi aturan dan berisiko membahayakan keselamatan penerbangan.
Advertisement
Kendati demikian, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) atau AirNav Indonesia memastikan bahwa tradisi merayakan Idulfitri dengan menerbangkan balon udara di beberapa daerah di Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah, serta Ponorogo di Jawa Timur, tetap boleh dilakukan asal memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Balon udara tradisional yang akan diterbangkan wajib ditambatkan, agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Balon udara yang bertemu pesawat udara, sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan kecelakaan pada pesawat udara," cuit AirNav Indonesia melalui akun Twitter @AirNav_Official, Senin (25/5/2020).
Lebih lanjut, penerbangan balon udara tradisional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 48/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam beleid tersebut, selain balon udara yang harus ditambatkan, diatur pula warna dan ukuran balon udara serta lokasi dan waktu penggunaan balon udara.
Pasal 5 ayat (1) dalam Permenhub No. 48/2018 disebutkan bahwa warna balon udara yang ditambatkan harus memakai warna yang mencolok. Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa ukuran balon udara dibatasi maksimum 4 meter untuk garis tengah dan dengan tinggi maksimum 7 meter pada saat terisi penuh udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Iran Ganggu Pasokan Harga Minyak Melonjak Lagi
- 3 Titik Wisata di Gunungkidul Ini Diprediksi Paling Padat Saat Lebaran
- Transaksi Tetap Jalan Saat Libur Lebaran, Ini Layanan BNI di Jateng
- Cuaca Lebaran di Jogja Bisa Berubah Cepat, Ini Kata BMKG
- Harga Minyak Dunia Bergerak, BBM Subsidi Belum Ikut Naik
- Lady Bikers Scoopy Berbagi Sembako Saat Ngabuburit
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
Advertisement
Advertisement








