Advertisement
Balon Udara Tradisional Masih Boleh Diterbangkan dengan Syarat Tertentu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan video sebuah balon udara berukuran raksasa yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) di landasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Keberadaan balon udara yang diterbangkan sebagai bentuk perayaan Idulfitri, dinilai tidak memenuhi aturan dan berisiko membahayakan keselamatan penerbangan.
Advertisement
Kendati demikian, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) atau AirNav Indonesia memastikan bahwa tradisi merayakan Idulfitri dengan menerbangkan balon udara di beberapa daerah di Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah, serta Ponorogo di Jawa Timur, tetap boleh dilakukan asal memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Balon udara tradisional yang akan diterbangkan wajib ditambatkan, agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Balon udara yang bertemu pesawat udara, sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan kecelakaan pada pesawat udara," cuit AirNav Indonesia melalui akun Twitter @AirNav_Official, Senin (25/5/2020).
Lebih lanjut, penerbangan balon udara tradisional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 48/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam beleid tersebut, selain balon udara yang harus ditambatkan, diatur pula warna dan ukuran balon udara serta lokasi dan waktu penggunaan balon udara.
Pasal 5 ayat (1) dalam Permenhub No. 48/2018 disebutkan bahwa warna balon udara yang ditambatkan harus memakai warna yang mencolok. Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa ukuran balon udara dibatasi maksimum 4 meter untuk garis tengah dan dengan tinggi maksimum 7 meter pada saat terisi penuh udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement