Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebuah mobil telah terbakar di bahu jalan KM3 Halim, Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta Timur, Rabu pagi.
"Kami menerima berita itu pukul 07.45 WIB dari seorang anggota Patroli Jalan Raya [PJR] atas nama Bapak Yudi," kata Kasi Operasional Damkar Jakarta Timur Gatot Sulaiman.
Menurut Gatot, petugas damkar berikut armada pompa langsung mengarah ke lokasi kejadian di KM3 Halim, Tol Jakarta Cikampek tepatnya sebelum gerbang tol Halim arah Jakarta.
Kepala Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus mengatakan, petugas gabungan dari PJR dan damkar masih fokus pada proses pemadaman api yang membakar kendaraan.
Sementara itu berdasarkan rekaman video kejadian yang diunggah melalui laman resmi @TMCPoldaMetro, mobil yang terbakar jenis hatchback putih.
Api tampak muncul dari ruang mesin di bagian depan yang menjalar ke dalam kabin kendaraan.
Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus mengaku belum menerima laporan terkait kondisi pengendara.
"Mobil terbakar, tapi sampai saat ini kondisi orang di dalamnya belum tahu, masih penanganan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
"Kolaborasi Strategis Kadin dan Pegadaian untuk MengEMASkan Indonesia."
Baznas, Danantara, Kemenkop, dan MES meneken MoU penguatan ekosistem zakat, koperasi syariah, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
Prabowo menyebut porsi hasil pengemudi ojol naik dari 80% menjadi 92%. Sejumlah pengemudi dilaporkan penghasilannya naik hingga 3 kali lipat.
Prabowo menargetkan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih beroperasi akhir 2026 dan pembangunan 1.582 kapal ikan modern dimulai pada 2027.
RPPLH DIY 2026-2056 disiapkan sebagai pedoman lingkungan 30 tahun. DPRD DIY meminta pembangunan ekonomi tak mengorbankan lingkungan.