Advertisement
Ini Kewajiban Perusahaan Kala New Normal Berlaku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengatur kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja kala new normal berlaku.
Dikutip dari laman setkab.go.id pada Senin (25/5/2020), beleid tersebut mengatur pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.
Advertisement
Informasi tersebut bisa diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Kemudian, manajemen juga harus membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
Lalu, jika ada laporan kasus yang dicurigai atau mengarah pada gejala Covid-19, pimpinan atau pemberi kerja harus memberikan kebijakan dan prosedur khusus yakni agar dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Selain itu, lingkungan pekerjaan juga tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
Hal lain yang diatur adalah sistem bekerja dari rumah (work from home). Pihak manajemen harus menentukan mana pekerja esensial yang perlu tetap bekerja dengan datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Kendati Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
Itulah yang menjadi alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement