Advertisement

Ini Kewajiban Perusahaan Kala New Normal Berlaku

Aprianus Doni Tolok
Senin, 25 Mei 2020 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Ini Kewajiban Perusahaan Kala New Normal Berlaku Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengatur kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja kala new normal berlaku.

Dikutip dari laman setkab.go.id pada Senin (25/5/2020), beleid tersebut mengatur pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.

Advertisement

Informasi tersebut bisa diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Kemudian, manajemen juga harus membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Lalu, jika ada laporan kasus yang dicurigai atau mengarah pada gejala Covid-19, pimpinan atau pemberi kerja harus memberikan kebijakan dan prosedur khusus yakni agar dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Selain itu, lingkungan pekerjaan juga tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

Hal lain yang diatur adalah sistem bekerja dari rumah (work from home). Pihak manajemen harus menentukan mana pekerja esensial yang perlu tetap bekerja dengan datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Kendati Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Itulah yang menjadi alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement