Advertisement
Ini Kewajiban Perusahaan Kala New Normal Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengatur kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja kala new normal berlaku.
Dikutip dari laman setkab.go.id pada Senin (25/5/2020), beleid tersebut mengatur pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.
Advertisement
Informasi tersebut bisa diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Kemudian, manajemen juga harus membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
Lalu, jika ada laporan kasus yang dicurigai atau mengarah pada gejala Covid-19, pimpinan atau pemberi kerja harus memberikan kebijakan dan prosedur khusus yakni agar dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Selain itu, lingkungan pekerjaan juga tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
Hal lain yang diatur adalah sistem bekerja dari rumah (work from home). Pihak manajemen harus menentukan mana pekerja esensial yang perlu tetap bekerja dengan datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Kendati Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
Itulah yang menjadi alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Advertisement
Advertisement