Advertisement

Protokal New Normal di Tempat Kerja: Pekerja di Atas 50 Tahun Jangan Bekerja Larut Malam

Rio Sandy Pradana
Senin, 25 Mei 2020 - 12:47 WIB
Budi Cahyana
Protokal New Normal di Tempat Kerja: Pekerja di Atas 50 Tahun Jangan Bekerja Larut Malam Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau pengaturan waktu kerja disesuaikan di tengah situasi new normal pandemi Covid-19 saat ini. 

Hal ini tertuang dalam aturan normal baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. 

Advertisement

Pengaturan waktu kerja yang terlalu panjang alias lembur dikhawatirkan akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat. Kondisi ini dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh, sehingga rawan terkena paparan Covid-19 di tempat kerja. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, Senin (25/5/2020).

Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu, pascapemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” ujarnya.

Selain aturan lembur, pemerintah juga mengatur pekerja sif malam alias sif 3 agar ditiadakan.

Biasanya, sif 3 mengatur waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Namun, jika tak memungkinkan dan sif 3 tetap berjalan, diatur agar pekerja pada sif tersebut diutamakan untuk mereka yang berusia kurang dari 50 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement