Advertisement

KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ

Newswire
Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:37 WIB
Sunartono
KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kritikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. KPK menyebut Boyamin tak paham konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke pejabat Kemedikbud.

"Pernyataan Boyamin Saiman menunjukkan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus. Namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Advertisement

Sebelumnya, Boyamin mengkritik bahwa KPK era Firli Bahuri hanya mempermalukan diri sendiri karena hanya melakukan OTT selevel universitas dan juga melimpahkan kasus tersebut ke polisi.

Ali menjelaskan bahwa KPK awalnya mendapatkan informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI atas OTT Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ditangkap pada, Rabu (22/5/2020).

Dalam OTT KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27,5 juta. Kenyataannya, bahwa Dwi Achmad bukan termasuk penyelenggara negara menurut UU. "Untuk yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori penyelenggara negara," ucap Ali

Ali pun mengklaim, KPK selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya atau supervisi mengenai sejumlah perkara. Ditambah Ali, dalam pemeriksaan sejumlah saksi pasca OTT pejabat UNJ Dwi Achmad, KPK tidak menemukan perbuatan pelaku penyelenggara negara dalam kasus THR pejabat Kemdikbud.

"Kami tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan PN (Penyelenggara Negera). Berbeda dengan KPK yang ada batas dan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ucap Ali.

Ali menegaskan, bila ada perkembangan kasus OTT pejabat UNJ di Polri dan melibatkan penyelenggara negara, dipastikan KPK akan turun tangan untuk menelisik.

"Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan PN sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tutup Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement