Advertisement
Rektor UNJ Beri THR ke Pejabat Kemendikbud, Nadiem Siap Beri Sanksi Bawahannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak segan akan memberikan sanksi apabila kepada bawahannya jika terbukti menerima gratifikasi.
Hal tersebut menyusul adanya informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terjadap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga memberikan THR kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Advertisement
Nadiem mengatakan setiap pejabat yang bekerja di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan setiap tugasnya sesuai dengan aturan serta tata kelola yang baik.
"Integritas merupakan hal utama, sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Jumat (22/5/2020).
Lebih lanjut, Nadiem juga mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan sanksi kepada pejabat hingga pegawai yang terbukti terlibat atau menerima gratifikasi dari Rektor UNJ.
"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya OTT yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Padahal, dia selalu mengingatkan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi.
"Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih," ucap Nizam.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di lingkungan Kemendikbud. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi," Jumat (22/5/2020).
Ali menyebut pihaknya mendapatkan informasi adanya penyerahan uang kepada dari rektor Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat kemendikbud.
"Penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Cek Layanan JKN di Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
- Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement
Advertisement