Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP PT QSS
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. /Ist- Dok Kemendikbud
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak segan akan memberikan sanksi apabila kepada bawahannya jika terbukti menerima gratifikasi.
Hal tersebut menyusul adanya informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terjadap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga memberikan THR kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Nadiem mengatakan setiap pejabat yang bekerja di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan setiap tugasnya sesuai dengan aturan serta tata kelola yang baik.
"Integritas merupakan hal utama, sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Jumat (22/5/2020).
Lebih lanjut, Nadiem juga mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan sanksi kepada pejabat hingga pegawai yang terbukti terlibat atau menerima gratifikasi dari Rektor UNJ.
"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya OTT yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Padahal, dia selalu mengingatkan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi.
"Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih," ucap Nizam.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di lingkungan Kemendikbud. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi," Jumat (22/5/2020).
Ali menyebut pihaknya mendapatkan informasi adanya penyerahan uang kepada dari rektor Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat kemendikbud.
"Penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Program kerja sama Cek Kesehatan Gratis antara Gojek dan Kementerian Kesehatan berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026, diawali di Palembang dan Bandung
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Kasus kebakaran di Sleman capai 56 kejadian. Warga diminta waspada El Nino dan dilarang membakar sampah.
Studi terbaru ungkap larangan orang tua pada teman anak bisa merusak persahabatan dan berdampak pada emosi.
Bareskrim Polri menggerebek THM New Zone Medan, 34 orang diamankan, sebagian positif narkoba. Kasus masih didalami.