Advertisement

Rektor UNJ Beri THR ke Pejabat Kemendikbud, Nadiem Siap Beri Sanksi Bawahannya

Newswire
Jum'at, 22 Mei 2020 - 16:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Rektor UNJ Beri THR ke Pejabat Kemendikbud, Nadiem Siap Beri Sanksi Bawahannya Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. - Ist/ Dok Kemendikbud

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak segan akan memberikan sanksi apabila kepada bawahannya jika terbukti menerima gratifikasi. 

Hal tersebut menyusul adanya informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terjadap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga memberikan THR kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Advertisement

Nadiem mengatakan setiap pejabat yang bekerja di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan setiap tugasnya sesuai dengan aturan serta tata kelola yang baik.

"Integritas merupakan hal utama, sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Jumat (22/5/2020).

Lebih lanjut, Nadiem juga mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan sanksi kepada pejabat hingga pegawai yang terbukti terlibat atau menerima gratifikasi dari Rektor UNJ.

"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya OTT yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Padahal, dia selalu mengingatkan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi.

"Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih," ucap Nizam.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di lingkungan Kemendikbud. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi," Jumat (22/5/2020).

Ali menyebut pihaknya mendapatkan informasi adanya penyerahan uang kepada dari rektor Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat kemendikbud.

"Penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ucap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement