Advertisement
Habib Bahar bin Smith Dipindah dari Gunung Sindur ke Nusakambangan
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). - ANTARA/Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, karena alasan keamanan.
Perpindahan itu diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PemaGunusyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Rabu (20/5/2020).
Advertisement
Rika mengatakan, Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) kemarin. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut salah satunya dilakukan karena alasan keamanan. Pasalnya, sejak kembali ditahan, banyak simpatisan Bahar bin Smith yang berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
Tindakan tersebut, lanjutnya, membuat banyak penghuni lapas yang rentan tertular virus corona (Covid-19).
"Melihat kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk pemindahan yang bersangkutan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan," katanya.
Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusa Kambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Ia mengatakan, hal ini juga dilakukan guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan dan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) dinihari setelah sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi.
Ia kembali ditangkap karena melanggar persyaratan program dan tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
Advertisement
Advertisement







