Advertisement
Habib Bahar bin Smith Dipindah dari Gunung Sindur ke Nusakambangan
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). - ANTARA/Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, karena alasan keamanan.
Perpindahan itu diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PemaGunusyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Rabu (20/5/2020).
Advertisement
Rika mengatakan, Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) kemarin. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut salah satunya dilakukan karena alasan keamanan. Pasalnya, sejak kembali ditahan, banyak simpatisan Bahar bin Smith yang berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
Tindakan tersebut, lanjutnya, membuat banyak penghuni lapas yang rentan tertular virus corona (Covid-19).
"Melihat kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk pemindahan yang bersangkutan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan," katanya.
Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusa Kambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Ia mengatakan, hal ini juga dilakukan guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan dan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) dinihari setelah sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi.
Ia kembali ditangkap karena melanggar persyaratan program dan tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Selasa 6 Januari 2026
- Inflasi Gunungkidul 2025 Terendah se-DIY, Pangan Jadi Pemicu
- Antusias Tinggi, Honda Prelude 2026 Laku Keras Sejak Awal
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 6 Januari 2026
- Tips Tampil Fresh Seharian Meski Tanpa Makeup Berlebihan
- Rekor Nataru 2025, Wisatawan Kulonprogo Tertinggi 3 Tahun
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




