Advertisement
Pakar: Penerapan PSBB Seharusnya Berbasis Komunitas

Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seharusnya diterapkan berbasis komunitas. Hal tersebut disampaikan Pakar Epidemiologi asal Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono.
Ia pun mencontohkan penerapan PSBB berbasis komunitas yang diterapkan di Bali, hingga beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dinilai berhasil.
Advertisement
"Jadi pembatasan sosialnya harus berbasis komunitas. Karena di daerah yang tidak PSBB itu juga melakukan pembatasan sosial dengan cara mereka dan lebih efektif. Contoh berbasis komunitas kaya di Bali, beberapa wilayah di Jateng, Jatim. Karenanya, kuncinya di kepatuhan penduduk," kata Pandu kepada Okezone, Senin (18/5/2020).
Ia pun menyoroti soal regulasi yang dibuat pemerintah dalam menangani Covid-19. Menurut Pandu, banyak regulasi yang diambil pemerintah tidak berjalan efektif atau tumpang tindih satu dengan yang lainnya.
"Nah kalau sudah begini, lebih baik pembatasan sosial ini jangan top down, memang seharusnya dari awal mengajak masyarakat buat top up," tutur Pandu.
Pandu menerangkan, bahwa pandemi Covid-19 tidak akan pernah berakhir. Pandemi itu, lanjutnya, hanya bisa mereda setelah ditemukan vaksinnya.
"Jangan pakai kata-kata berakhir. Karena pandemi ini tidak akan pernah berakhir, cuma mereda," ujarnya.
Dia menjelaskan, Covid-19 bisa mereda setelah tingkat penyebarannya sudah mampu dikontrol. Tak hanya itu, meredanya pandemi ini terlihat setelah angka kasus positif Covid-19 juga mulai mengalami penurunan.
"Nah itu dalam jangka panjang kita harus meningkatkan kewaspadaan karena infeksi," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul 'Pakar Epidemiologi Nilai Penerapan PSBB Seharusnya Berbasis Komunitas'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement